Jumat 24 Januari 2025 07:00 am oleh ronalyw
SERAHKAN SERTIFIKAT -- BPN Kabupaten Sidrap merealisasikan program redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria. Pada 22 dan 23 Januari 2025, BPN Sidrap menyerahan sertifikat tanah di dua desa -- Desa Compong dan Desa Betao, Kecamatan Pitu Riase dan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
SIDRAP, BKM -– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidrap merealisasikan program redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria. Pada 22 dan 23 Januari 2025, BPN Sidrap menyerahan sertifikat tanah di dua desa — Desa Compong dan Desa Betao, Kecamatan Pitu Riase dan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
Tahap pertama (22/1) sebanyak 400 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Compong dalam acara yang dihadiri Korsub Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Muh. Fathun; Camat Pitu Riase, A. Mukti Ali; dan Kepala Desa Compong, Egy. Tahap dua keesokan harinya (23/1) giliran masyarakat Desa Betao menerima 500 sertifikat tanah. Acara ini dihadiri Plt Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Syamsiah, bersama Kades Betao, H Alimuddin.
Program redistribusi tanah bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi, terutama bagi petani dan penggarap. Program ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi pertanian secara bertahap dan berkelanjutan.
Menurut data BPN Sidrap, target redistribusi tanah di Kecamatan Pitu Riase dan Pitu Riawa mencakup 2.042 bidang tanah yang tersebar di lima desa, yaitu Desa Bila Riase 342 bidang tanah, Desa Lagading 300 bidang tanah, Desa Betao 500 bidang tanah, Desa Compong 400 bidang tanah, Desa Lasiwala: 500 bidang tanah.
Penyerahan sertifikat tanah ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung pemerataan kepemilikan tanah dan memperbaiki taraf hidup masyarakat Kabupaten Sidrap. (ady/C)