Rabu 11 Desember 2024 07:00 am oleh ronalyw
HAPUS KREDIT MACET -- Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sinjai H Dandy saat menjelaskan PP 47 Tahun 2024 dihadapan sejumlah wartawan, Selasa (10/12).
SINJAI, BKM — Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sinjai mengungkapkan sejumlah kredit macet senilai Rp 4 miliar telah memenuhi kriteria penghapusan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kredit-kredit ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami penunggakan pembayaran.
Kepala Kantor Cabang BRI Sinjai, HM Dandy Wardana menyatakan penghapusan kredit macet ini adalah bagian dari komitmen BRI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Di Sinjai, sekitar Rp 4 miliar kredit yang masuk kriteria penghapusan sesuai program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Data ini akan kami usulkan melalui RUPS untuk ditetapkan, apakah berkurang atau tidak,” jelasnya kepada awak media, Selasa (10/12).
H Dandy menekankan pentingnya edukasi kepada kreditur mengenai proses penghapusan kredit dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu nilai pokok piutang per debitur atau nasabah paling banyak Rp500 juta, telah dihapusbukukan minimal lima tahun pada saat PP Nomor 47 berlaku, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjamin kredit, dan tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan yang dapat dijual.
Selain itu, kreditur harus telah melalui penghapusbukuan, melakukan restrukturisasi, dan upaya penagihan optimal melalui Kejaksaan maupun Pengadilan sebagai mitra penagihan BRI Sinjai.
“Kredit yang dihapusbukukan sebelum tanggal 5 November 2019 lalu masuk dalam kriteria ini. Di atas tanggal tersebut, tidak termasuk kriteria. Kebijakan penghapustagihan piutang macet UMKM berlaku selama enam bulan atau sampai 5 Mei 2025,” tambahnya.
Jenis kredit macet yang dapat dihapus tagih meliputi program pemerintah yang telah selesai seperti KUT, KUM, LTA, KIK, KMKP, dan KCK, serta program lainnya dari Bank BRI yang sudah tidak berjalan. Berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih berjalan sehingga tidak masuk dalam kriteria hapus tagih kredit macet sesuai PP Nomor 47 tahun 2024.
H. Dandy mengimbau seluruh kreditur untuk menguasai PP Nomor 47, proaktif ke stakeholder daerah sekitar, dan memahami mekanisme hapus tagih yang ada di internal BRI.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada UMKM agar mereka memahami proses penghapusan kredit dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kami juga akan memberikan dukungan penuh kepada UMKM yang memenuhi kriteria penghapusan kredit,” tutupnya. (din/C)