Dipertanyakan 1.000 Lebih Laskar Pelangi yang Terangkat Jadi PPPK
Jumat 6 Desember 2024 07:00 am oleh ronalyw
MAKASSAR, BKM — Laskar Pelangi yang terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini mempertanyakan kejelasan pembayaran gajinya untuk bulan Februari dan Maret 2024. Dari sekitar 1.000 lebih Laskar Pelangi yang terangkat sebagai PPPK, terbanyak adalah guru dengan jumlah sekitar 800 orang.
Pertanyaan muncul karena SK pengangkatan mereka sebagai PPPK terhitung 1 Februari. Sementara gaji mereka sebagai ASN PPPK baru mulai dibayarkan oleh pemerintah pusat pada April 2024.
Bertepatan dengan keluarnya SK PPPK, status Laskar Pelangi para pegawai tersebut langsung disetop juga. Otomatis gaji yang dibayar menggunakan APBD Kota Makassar terhenti. Sebagai abdi negara, mereka tetap berkerja selama Februari dan Maret.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan seharusnya persoalan ini diselesaikan secepat mungkin. Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Termasuk Pj Sekkot Makassar seharusnya ikut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Dia pun menginstruksikan OPD terkait mencarikan jalan keluar atas persoalan ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan khusus di lingkup Dinas Pendidikan, ada sekitar 800 PPPK yang berasal dari Laskar Pelangi merasakan persoalan tersebut. Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan Inspektorat untuk mencarikan jalan keluar. Apakah gaji dua bulan yang mereka pertanyakan bisa dibayarkan menggunakan APBD dengan status sebagai Laskar Pelangi. Namun ternyata, Inspektorat mengatakan tidak bisa karena mereka sudah diangkat sebagai PPPK pada Februari.
“Rekomendasi Inspektorat, itu tidak bisa dibayarkan melalui APBD. BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) harus menyurat ke Kementerian Keuangan untuk minta alokasi pembayaran itu,” kata Muhyiddin saat dihubungi via telepon, Kamis (5/12).
“Jadi BPKAD yang harus bersurat ke Kementerian Keuangan untjk mempertanyakan hal itu. Karena yang saya khawatirkan, nanti dibayarkan menggunakan APBD, ternyata disuruh pengembalian. Sementara ini bukan uang kecil. Berisiko. Jadi saya tetap ikuti sesuai pertimbangan Inspektorat,” tambahnya.
Dia pun berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti sehingga kejelasan terkait pembayaran gaji para Laskar Pelangi yang terangkat sebagai PPPK bisa segera teratasi. (rhm)