BRI Sinjai Usul Penghapusan Kredit Macet UMKM Rp4 Miliar, KUR Tidak Termasuk

2 weeks ago 15

Selasa 10 Desember 2024 13:32 pm oleh

M Dandy Wardana

SINJAI, BKM – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sinjai mengungkapkan jenis kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dapat dihapus sesuai kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto. Namun, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak masuk dalam syarat tersebut.

Kepala BRI Cabang Sinjai, M. Dandy Wardana, menjelaskan bahwa penghapusan piutang macet UMKM dilakukan sesuai amanat Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Salah satu kriteria untuk dapat dilakukan hapus tagih adalah kredit macet UMKM telah dilakukan penghapusbukuan. Penghapusbukuan kredit macet UMKM dilakukan setelah upaya restrukturisasi dan penagihan optimal. “Tidak bisa langsung hapus tagih, tetapi melalui tahapan-tahapan, terutama penghapusbukuan. Penghapusbukuan pun paling lambat tanggal 4 November 2019,” jelasnya, Selasa (10/12/2024).

Dia menjelaskan jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih, termasuk Kredit UMKM Program Pemerintah yang programnya telah selesai, seperti KUT, KUM, LTA, KIK, KMKP, dan KCK. Sedangkan KUR adalah program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan produktif kepada UMKM, penyalurannya menggunakan dana bank yang berasal dari simpanan nasabah, dengan sebagian bunganya disubsidi oleh pemerintah.

“Saat ini programnya masih berjalan, sehingga KUR tidak termasuk kredit yang dapat dihapus tagih berdasarkan PP 47 Tahun 2024,” tegasnya.

Selain itu, kredit UMKM Non Program Pemerintah yang sumber dananya dari bank, atau kredit UMKM akibat bencana alam yang ditetapkan pemerintah juga termasuk jenis kredit yang dapat dihapus tagih.

Kriteria kredit macet UMKM yang dapat dihapus adalah nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta, kredit telah dihapusbukukan dengan usia hapus buku minimal lima tahun saat peraturan ini mulai berlaku (tanggal 5 November 2024), kredit tidak dijaminkan atau diasuransikan, serta agunan tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan terjual tetapi tidak cukup untuk melunasi kredit.

“Sekitar Rp4 miliar di Sinjai memenuhi kriteria hapus tagih. Kami akan ajukan ke pusat untuk dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna mendapat persetujuan hapus tagih,” tutupnya.(din)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |