Jumat 24 Januari 2025 07:00 am oleh ronalyw
BELOPA, BKM — Bupati-Wabup Luwu terpilih periode 2025-2030 H Patahudding-Muhammad Dhevy Bijak Pawindu (Pata-Dhevy) yang dijadwalkan dilantik Maret mendatang dimajukan pada 6 Februari 2025.
Ketua KPU Luwu Abdullah Sappe Amping Maja, Rabu (22/1) mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait waktu pelantikan Bupati dan Wabup terpilih.
“Sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, pelantikan Bupati-Wakil Bupati masih rangkaian tahapan Pilkada Luwu 2024 yang merupakan tahapan akhir. Untuk jadwal pelantikan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Informasi yang kami terima sudah dirapatkan dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, informasi pelantikannya tanggal 6 Februari,” ujar Abdullah.
Hasil RDP Komisi II DPR RI, Rabu (22/1) di Jakarta menghasilkan tiga keputusan pertama pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan Pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibukota kota Negara, kecuali Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang msih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK-RI) akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presdien Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata cara pelantikan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan diatas disetujui dan ditandatangani Mendagri Mohammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan Ketua Rapat HM Rifqinizamy Karsayuda.
Untuk diketahui, Pilkada Luwu 2024 yang diikuti tiga paslon Pata-Dhevy meriah suara tertinggi mencapai 97.775 suara atau 46,92 persen, Agussalim-Erwin Barabba dan Arham Basmin-Rahmat.
KPU Luwu menetapkan Pata-Dhevy sebagai Bupati-Wakil Bupati Luwu terpilih di Pilkada Luwu 2024 pada 9 Januari lalu. (rls)