Cicu: Kepala OPD Tak Bisa Diwakili Para Rapat Komisi

8 hours ago 12

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Kamis 2 April 2026 07:00 am oleh

BERSAMA--Ketua DPRD Sulsel Andi Ramatika Dewi bersama Rahman Pina dan Fauzi Wawo menghadiri paripurna yang diikuti Gubernur ASS dan Sekprov Jufri Rahman

BERSAMA--Ketua DPRD Sulsel Andi Ramatika Dewi bersama Rahman Pina dan Fauzi Wawo menghadiri paripurna yang diikuti Gubernur ASS dan Sekprov Jufri Rahman

MAKASSAR, BKM–Legislator Nasdem selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman (ASS), menegur kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kerap tidak menghadiri rapat komisi DPRD.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih seringnya kepala OPD atau kepala dinas mengutus perwakilan dalam rapat-rapat komisi, yang dinilai menghambat jalannya fungsi pengawasan dan pembahasan program pemerintah daerah.

Hal itu diungkapkan Andi Rachmatika Dewi usai rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 Gubernur Sulsel ASS.
Rapat berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Kompleks PU/Bina Marga, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (31/3) juga dihadiri Sekprov Dr Jufri Rahman dan dua Wakil Ketua DPRD Sulsel masing-masing Rahman Pina dan Fauzi Andi Wawo.

“Kami sampaikan kepada Bapak Gubernur agar dalam pembahasan LKPJ dan rapat kerja di komisi, para kepala OPD hadir secara langsung tanpa diwakili,” ujar Cicu- panggilan akrab Andi Rachmatika Dewi.
Menurutnya, ketidakhadiran kepala OPD dalam rapat komisi berdampak pada lemahnya akuntabilitas publik serta mengganggu fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah provinsi.

Ia menilai, kehadiran langsung pimpinan OPD sangat penting agar proses evaluasi program dan pembahasan anggaran dapat berjalan efektif dan komprehensif.
“Dalam setiap agenda pembahasan, baik di komisi maupun panitia khusus, seluruh dokumen harus tersedia lengkap dengan data terbaru, dan kepala OPD wajib hadir tanpa diwakili,” tegasnya.

Sebelumnya, rapat komisi A yang dipimpin Andi Muh Anwar Purnomo selaku ketua dan Edwar Wijaya Horas selaku wakil ketua juga menegaskan soal pimpinan OPD tak boleh diwakili. (rif)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |