Selasa 10 Desember 2024 07:00 am oleh ronalyw
PEMUSNAHAN -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan pemusnahan arsip retensi dibawah 10 Tahun di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah belum lama ini.
MALILI, BKM — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan pemusnahan arsip retensi dibawah 10 Tahun di Gedung Layanan Perpustakaan Daerah belum lama ini.
Kegiatan yang dibuka Asisten Administrasi Umum, Nursih Herani mewakili Bupati Luwu Timur, dirangkaikan dengan Penyerahan Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal OPD se-Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024.
Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan yang telah habis masa retensinya dan arsip yang tidak memiliki nilai guna adalah salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan.
Turut hadir kepala Dinas DPK, Satri, Sekretaris DPK, Noviya Syahriani, Perwakilan Inspektorat, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kabupaten Lutim, Arsiparis OPD, Arsiparis Kecamatan Burau, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Bapelitbangda dan perwakilan RSUD I Lagaligo.
Mengawali sambutannya, Nursih Herani mengungkapkan bahwa, penyusutan arsip yang pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip dalam kontkes penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya.
“Kegiatan pemusnahan arsip dilakukan untuk menghapus arsip yang sudah tidak dipergunakan dan melewati masa retensinya dan bertujuan efesiensi dan efektifitas pengelolaan arsip, serta melindungi arsip,” ungkap Nursih Herani.
Dia mengungkapkan, arsip yang dimusnahkan pada hari ini adalah arsip yang retensi dibawah 10 tahun yang sudah dilakukan pemilahan.
“Arsip yang dimusnahkan berjumlah 2.500 berkas yang telah dilakukan pemilahan oleh tim penilai arsip yang dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenali lagi isi maupun bentuknya,” ujarnya.
Pemusnahan arsip inaktif ini telah sesuai dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan yang dicacah menjadi bagian kecil, dikubur dalam lubang dan cara-cara yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah. Olehnya itu, Nursih Herani berharap agar seluruh OPD dapat melaksanakan hal yang sama, agar penataan arsip lebih baik.
“Melihat bagaimana pentingnya kegiatan seperti ini, saya berharap agar masing-masing OPD agar meningkatkan kinerja pengelolaan pengarsipan berdasarkan kaidah pengarsipan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Nursih Herani.
Usai pelaksanaan pemusnahan, dilanjutkan dengan Penyerahan laporan hasil pengawasan kearsipan serta penandatanganan berita acara pemusnahan.
Penyerahan laporan hasil pengawasan kearsipan diantaranya BKPSDM kategori memuaskan dengan perolehan nilai A, Kesbangpol kategori memuaskan dengan perolehan nilai B, badan keungan daerah dengan perolehan sangat baik BB, badan pendapatan Daerah dengan perolehan sangat baik BB. (rls)