MAKASSAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar semakin kecewa dengan tata kelola parkir di Kota Makassar, setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam sistem pembayaran yang dinilai jauh dari potensi riil di lapangan.
Kondisi itu ditemukan di beberapa titik yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan diduga menjadi salah satu pemicu kemacetan.
Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Ismail mengatakan bahwa, hasil peninjauan tersebut menunjukkan adanya praktik tarif parkir yang tidak rasional jika dibandingkan dengan aktivitas dan kapasitas lahan yang digunakan.
Ia membeberkan bahwa pihaknya menemukan setoran parkir dari pelaku usaha yang hanya mencapai Rp100 ribu per bulan, angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan potensi pendapatan harian di lapangan.
“Kami menemukan ada pelaku usaha yang hanya membayar Rp100 ribu per bulan, kalau kita hitung secara sederhana, itu hanya sekitar Rp3 ribu per hari. Pertanyaannya, apakah itu masuk akal, satu kendaraan saja nilainya bisa lebih dari itu artinya, ada ketimpangan yang sangat jelas antara aktivitas parkir di lapangan dengan kontribusi yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya saat ditemui di kantor sementara DPRD, Selasa (28/4).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator kuat adanya celah dalam sistem pengelolaan parkir, khususnya pada lahan yang memanfaatkan badan jalan. Ia menilai, luas area parkir dan intensitas penggunaan setiap hari seharusnya menghasilkan setoran yang jauh lebih besar.
“Bayangkan jika satu titik parkir itu aktif setiap hari, dengan kendaraan yang keluar masuk tanpa henti, tetapi setoran bulanannya hanya Rp100 ribu ini bukan sekadar tidak logis, tetapi juga merugikan daerah. Karena itu, kami ingin memastikan berapa sebenarnya potensi riil yang selama ini tidak tergambar dalam setoran resmi,” katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, ia meminta Perumda Parkir Makassar Raya untuk segera melakukan uji petik di lapangan. Langkah ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu hingga dua pekan, dengan tujuan menghitung langsung potensi pendapatan parkir serta membandingkannya dengan angka setoran yang selama ini dilaporkan. Iamenegaskan, uji petik ini penting untuk mendapatkan gambaran objektif mengenai kebocoran potensi pendapatan daerah.
“Kami tidak ingin hanya berasumsi semua harus berbasis data uji petik ini akan menjadi dasar untuk melihat apakah ada selisih signifikan antara potensi dan realisasi. Kalau selisihnya besar, berarti ada yang harus dibenahi secara serius, baik dari sisi sistem, pengawasan, maupun regulasi,” ujarnya.
Salah satu contoh yang disorot dalam temuan tersebut berasal dari usaha penjualan buah di Kota Makassar yang disebut menerapkan skema tarif rendah tersebut. Temuan ini, kata Ismail, menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir yang berlaku.
Meski demikian, ia menyebut bahwa dalam forum rapat, pelaku usaha terkait telah menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. Iapun menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mengikuti sistem pembayaran terbaru yang lebih transparan dan terukur.
“Tidak boleh lagi ada pola lama yang dipertahankan jika sudah tidak relevan semua harus menyesuaikan dengan sistem yang lebih transparan. Kami ingin ada kejelasan, baik dari sisi perhitungan maupun alur pembayaran, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa praktik tarif rendah ini terjadi akibat masih digunakannya sistem lama yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan parkir modern. Oleh karena itu, Perumda Parkir diminta memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat juru parkir sebagai ujung tombak di lapangan.
“Transformasi harus menyentuh sampai ke level paling bawah jangan sampai kebijakan sudah berubah, tetapi praktik di lapangan masih menggunakan cara lama. Ke depan, sistem parkir harus berbasis digital, transparan, dan dapat dipantau secara real time,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono, turut menyoroti persoalan lain yang tidak kalah krusial, yakni tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan parkir. Ia menilai, ketidakjelasan pembagian peran antarinstansi berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun pelaku usaha.
“Yang menggunakan badan jalan tentu ada bagiannya tapi jangan semua ditarik ke satu pihak. Kalau itu masuk wilayah pengelolaan Perumda Parkir, maka harus jelas dikelola oleh Perumda jangan sampai terjadi tumpang tindih yang akhirnya justru membingungkan dan membuka celah masalah baru,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa di lapangan masih ditemukan praktik pungutan dengan alur yang tidak jelas. Bahkan, terdapat perbedaan informasi mengenai pihak yang berwenang menerima pembayaran.
“Ini yang sering dikeluhkan pelaku usaha bingung harus bayar ke mana, ada yang diarahkan ke Bapenda, ada juga yang menyebut angka tertentu tanpa dasar yang jelas. Bahkan ada yang menyebut sampai Rp500 ribu kalau tidak ada kejelasan, maka ini berpotensi menimbulkan pungutan ganda,” bebernya.
Ia menilai, kondisi tersebut tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga berdampak pada tidak optimalnya pendapatan daerah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penataan ulang sistem secara menyeluruh.
“Harus dibenahi adalah pembagian kewenangan harus ada garis yang tegas, siapa mengelola apa, siapa menerima apa. Jangan sampai dua pihak merasa berhak, tetapi pada akhirnya masyarakat yang dirugikan karena tidak ada kepastian,”akunya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan parkir adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, tujuan tersebut tidak akan tercapai jika sistem yang digunakan masih menyisakan banyak celah.
“Prinsipnya sederhana, semua yang memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan usaha wajib memberikan kontribusi. Mau itu dalam bentuk pajak atau retribusi jasa parkir, silakan tapi mekanismenya harus jelas, transparan, dan tidak membingungkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan parkir sesuai ketentuan dalam aturan yang berlaku, setiap usaha diwajibkan menyediakan minimal 20 persen dari total luas lahannya untuk kebutuhan parkir.
“Ini persoalan lain yang tidak kalah penting banyak usaha yang belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan parkir kalau aturan 20 persen itu tidak terpenuhi, maka harus ada mekanisme yang jelas untuk mengkompensasinya. Jangan dibiarkan tanpa kejelasan karena itu justru memperbesar potensi masalah,” katanya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan yang tumpang tindih, sehingga sistem pengelolaan parkir di Makassar dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
“Ke depan, kita ingin sistem parkir yang rapi, jelas, dan tidak menyisakan pertanyaan. Kalau ini bisa dibenahi, maka dampaknya tidak hanya pada peningkatan PAD, tetapi juga pada ketertiban kota dan kenyamanan masyarakat,” tuturnya. (ita)


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399832/original/035489100_1762014180-20251101BL_Timnas_Futsal_Indonesia_Vs_Australia_5.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4516790/original/057219800_1690459575-Persib_Bandung_-_Iluistrasi_Bojan_Hodak_copy.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372643/original/016081500_1759748598-1000224761.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429808/original/054554400_1764645012-000_32X43LN.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429809/original/092733700_1764645012-000_32RQ793.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5342854/original/002615400_1757402192-barba.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5145677/original/009587200_1740728790-20250228BL_HTS_Ratu_Tisha_20.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5461719/original/099491300_1767433319-WhatsApp_Image_2026-01-03_at_15.59.48__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4480812/original/051377500_1687739320-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383986/original/067984300_1760708009-Saddil-Ramdani.jpg)