Farid Wajdi Siap Bantah Permohonan Farid-Nurhaenih di MK

3 weeks ago 23

Senin 13 Januari 2025 07:00 am oleh

PALOPO, BKM–Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali Kota Palopo terpilih Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin merespons permohonan Paslon Farid Kasim-Nurhaenih yang disampaikan pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (10/1).

Kuasa hukum Trisal-Akhmad, Farid Wajdi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi permohonan Farid-Nurhaenih selaku pemohon sengketa hasil Pilwali Palopo.
“Kami sudah dapat memori permohonan dari pemohon, InsyaAllah akan kami respon dalam memori keterangan pihak terkait,” kata Farid Wajdi, Sabtu (11/1)
Farid-Nurhaenih dalam permohonannya di MK memaparkan bahwa, Pilwali Palopo sejak awal digelar tidak dengan prinsip jujur.

Salah satu bentuk tidak jujurnya yaitu keputusan KPU yang meloloskan Trisal-Akhmad padahal sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Paslon.
Persoalannya adalah ijazah Trisal yang dinyatakan tidak terdaftar dalam data base Kementerian Pendidikan.

Kubu Farid-Nurhaenih menilai Paslon Trisal-Akhmad melanggar syarat administrasi pencalonan dan KPU Palopo selaku termohon, melanggar Undang-Undang tentang Pilkada.
Menurut Farid Wajdi, ada banyak kekeliruan permohonan Paslon peraih suara terbanyak kedua di Pilwali Palopo itu.

“Ada beberapa kekeliruan serius tadi, tapi nanti akan kami respons dalam keterangan kami,” jelas Farid Wajdi yang juga mantan Ketua KPU Makassar ini.
MK belum merilis jadwal sidang pembuktian para pihak dalam sengketa Pilwali Palopo yang dimohonkan Paslon Farid-Nurhaenih.
Permohonan sengketa Pilwali Palopo yang diajukan Farid-Nurhaenih teregister dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam petitumnya, Farid-Nurhaenih meminta MK untuk memerintahkan KPU Palopo membatalkan pencalonan Trisal-Akhmad karena melanggar administrasi.
Selain itu, Farid-Nurhaenih yang diusung Partai Nasdem, PSI dan Hanura serta Gelora meminta pemungutan suara ulang (PSU) tanpa jagoan Gerindra-Demokrat tersebut. (rif)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |