Hakim Cecar KPU Palopo Yang Meloloskan Trisal-Akhmad

3 weeks ago 49

Sabtu 11 Januari 2025 07:00 am oleh

MAKASSAR, BKM–Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yang mengubah status pasangan calon (Paslon) Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.
Sidang dipimpin oleh hakim panel dua, Saldi Isra di gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1).

Kuasa hukum Farid Kasim-Nurhaenih, Irham, selaku pemohon menyampaikan bahwa Pilwali sejak awal tidak dilakukan secara jujur KPU. “Bahwa ada serangkaian peristiwa yang kami nilai itu krusial, yang menunjukkan keadaan bahwa pelaksanaan Pilkada di Palopo itu dilaksanakan tidak jujur sejak awal,” kata Irham.
Salah satu yang krusial disebut Irham adalah keputusan KPU Palopo menolak melaksanakan rekomendasi Trisal-Akhmad karena dugaan pelanggaran administrasi keaslian ijazah paket C.
Pelanggaran administrasi itu kata Irham, menyebabkan selisih suara antara Trisal-Akhmad dan Farid-Nurhaenih berjarak 595 suara.
Trisal membukukan 33.933 suara, sementara Farid-Nurhaenih meraup 33.338 suara.

Apalagi kata Irham, KPU Palopo pernah menyatakan Trisal-Akhmad TMS setelah memverifikasi ijazah Trisal yang dianggap tidak sah atau tidak terdaftar.
Namun, belakangan KPU menetapkan Trisal-Akhmad MS setelah Trisal memohon mediasi di Bawaslu dan dilakukan klarifikasi ke yayasan penerbit Ijazah Paket C Trisal.
Hakim Saldi Isra lantas memotong pembacaan permohonan Farid-Nurhaeni.

“KPU Palopo mana? Apa dasar anda merubah itu? Karena ada jaminan bahwa itu [ijazah] asli dari Trisal? Coba jelaskan KPU,” kata Saldi Isra kepada Komisioner KPU Palopo, Hary Zulfikar.
“Kenapa kemudian anda pada awalnya menyatakan tidak [memenuhi syarat], setelah ada mediasi tiba-tiba akan mengklarifikasi kepada partai pengusung dan kemudian mengubah [putusan],” sambung Wakil Ketua MK tersebut.
KPU Palopo berdalih bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Bawaslu dalam sengketa mediasi agar melakukan klarifikasi sekolah yang menerbitkan ijazah Paket C Trisal dan partai pengusul.

Namun, hakim Saldi menegaskan bahwa klarifikasi tidak seharusnya menjadi dasar perubahan status pencalonan Trisal-Akhmad.
Saldi lantas meminta Ketua Bawaslu Palopo Khaerana untuk menjelaskan apakah lembaga pengawas memang merekomendasikan untuk melakukan klarifikasi.
“Bawaslu Palopo, Anda suruh [KPU] menetapkan atau suruh klarifikasi? Suruh klarifikasi saja yah? Hasil klarifikasinya disampaikan gak ke bawaslu? Apa hasil klarifikasinya?” tanya Saldi Isra.

Khaerana menimpali bahwa Bawaslu Palopo hanya merekomendasikan untuk mengklarifikasi ke PKBM Yusha selaku penerbit ijazah paket C.
Dari hasil klarifikasi ke PKBM Yusha disebutkan, bahwa Trisal Tahir terdaftar mengikuti ujian penyetaraan atau paket C. Namun, saat kembali dicecar Saldi Isra, KPU Palopo ternyata tidak mengantongi surat dari PKBM Yusha.

“Ada nda, surat dari sekolah itu yang anda punya KPU?” tanya Saldi Isra, Hary Zulfikar lantas menjawab bahwa pihaknya tak memiliki surat PKBM Yusha bahwa Trisal memang ikut ijazah paket C.
“Nda ada [surat] yang mulia,” singkat Hary Zulfikar. Saldi Isra lantas menyudahi konfrotasi antara KPU dan Bawaslu Palopo.
Selain itu, Saldi Isra juga menyoroti komisioner KPU Palopo yang tidak menghadiri panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pidana pemilihan. “Betul begitu KPU, jadi anda dipanggil polisi tidak datang-datang?” tanya Saldi Isra.

Hary Zulkfikar tak bisa menjawab alasan tidak hadir memenuhi panggilan polisi, sebab dia tidak termasuk sebagai tersangka.
“Mohon izin yang mulia tiga tiga orang [tersangka] saya tidak masuk. Yang tiga orang tidak masuk,” katanya.
Diketahui, tiga komisioner KPU Palopo yang pernah berstatus tersangka oleh polisi yaitu Irwandi Djumadin, Muhatsir Hamid dan Abbas Djohan.
Diberitakan sebelumnya, Farid-Nurhaenih meminta hakim MK membatalkan status pencalonan Trisal-Akhmad karena melanggar persyaratan administrasi dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS tanpa Trisal-Akhmad. (rif)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |