Hasil Pilkada Sembilan Daerah Digugat

3 hours ago 2

MAKASSAR, BKM — Menjelang berakhirnya tenggat waktu pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk pilkada serentak 27 November 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12), tercatat ada tambahan dua pasangan calon (paslon) di Sulsel yang menyusul daerah lainnya.

Gugatan PHP terakhir diajukan tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut satu Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), serta paslon wali kota dan wakil wali kota Makassar Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (Inimi)
Sebelumnya, ada delapan daerah yang telah mengajukan sengketa di MK yakni Kabupaten Kepulauan Selayar, Pangkep, Pinrang, Bulukumba, Toraja Utara, Takalar, Kota Palopo dan Parepare. Hanya saja, paslon wali kota dan wakil wali kota Parepare Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam (Erat Bersalam) secara tiba-tiba mencabut gugatannya di MK. Sehingga tersisa sembilan paslon yang resmi melanjutkan gugatannya.

Pencabutan gugatan Erat Bersalam disampaikan Ketua Tim Pemenangan Kaharuddin Kadir, didampingi calon wakil wali Kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam dan Ketua Partai Gelora Asyari Abdullah dalam konferensi persnya Senin malam (9/12).
Kaharuddin Kadir mengatakan, pencabutan gugatan dilakukan berdasarkan diskusi dengan tiga partai pengusung Erat Bersalam, masing-masing Partai Golkar, Demokrat, dan Gelora. ”Kami

berdiskusi lama dengan partai pengusung dan Pak Taufan Pawe. Ini terkait pilkada Parepare. Hasilnya, kita pahami semua, di mana pasangan Tasming Hamid dan Hermanto meraih suara terbanyak. Lalu pasangan Erat Bersalam, disusul pasangan ANH-TQ, dan terakhir pasangan MZ-Berbakti,” ujarnya.
Permohonan sengketa yang diajukan ke MK harus memenuhi syarat formil ambang batas suara 2 sampai 0,5 persen sesuai pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dari daftar data MK, sengketa PHP Pangkep diajukan paslon nomor urut tiga Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin Tahir yang diusung PAN, Hanura, Gelora, Perindo dan Ummat. Adapun kuasa hukumnya Andi Surya Citra Lestari dkk.
Pilbup Pangkep diikuti tiga paslon. Dari hasil rekap KPU dimenangkan oleh paslon nomor urut satu Muhammad Yusran Lalogau- Rahman Assagaf. Pasangan ini diusung Partai Nasdem, PKB dan PSI.

Paslon petahana MYL-ARA unggul dengan raihan 54,77 persen suara.
Sementara paslon nomor urut dua A Nusawarta-Moh Sofyan Razak meraih 15.540 atau 8,06 persen suara. Pasangan ini diusung Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, PDIP, dan PKS.

Selanjutnya, paslon nomor urut tiga Andi Muhammad Khairul-Akbar Amiruddin (Amka-Amir) meraih 68.166 atau 35,39 persen suara. Pasangan ini diusung PAN, Hanura, Gelora, Perindo, dan Ummat.
Untuk pilbup Pinrang, paslon nomor rut satu Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir yang diusung PDIP, Hanura, PPP, PKB, PAN dan Gelora menunjuk kuasa hukum Eko Saputra dkk.

Dari rekapitulasi suara di KPU Pinrang, paslon petahana Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi (Beriman) unggul tipis dengan meraih 102.723 suara atau 47,21 persen. Paslon Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir (Jadi) meraih 89.753 suara atau 41,43 persen. Sedangkan paslon nomor urut tiga Usman Marham-Andi Hastri T Wello (UM di Hatita) memperoleh 24.588 suara atau 11,35 persen.
Sementara di Selayar, yang mengajukan gugatan adalah paslon bupati dan wakil bupati Ady Ansyar-Suwadi. Sedangkan di pilwali Palopo diajukan paslon Farid Kasim Judas-Nurhaenih.

Andi Syafrani selaku kuasa hukum Farid-Nurhaenih, mengatakan permohonan kliennya adalah hal yang secara umum sudah diketahui publik. Di antaranya yakni meminta MK mencabut status pencalonan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome sebagai paslon atas dugaan ijazah paket C palsu.
“Isinya, ya terkait yang sudah diketahui umum di sana. Fakta-fakta kan tidak berubah. Fakta itu yang kita hadirkan ke MK untuk diuji keabsahannya secara hukum,” ujar Andi Syafrani.

Andi Syafrani yang pernah tercatat sebagai pengacara paslon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin tersebut berpendapat, masalah administrasi yang sempat menimpa Trisal-Ome merupakan fakta yang tidak bisa diubah oleh KPU. Meskipun KPU dalam proses pilwali sempat mengubah status pencalonan Trisal-Ome dari tidak memenuhi syarat (TSM) menjadi memenuhi syarat (MS).
Untuk itu, Farid-Nurhaenih akan meminta MK mencabut status pencalonan Trisal-Ome, sekaligus memohon digelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk semua TPS tanpa paslon Trisal-Ome.

“Permohonannya adalah meminta diskualifikasi paslon yang seharusnya sejak awal tidak sah menjadi peserta pemilihan dan melaksanakan PSU di seluruh wilayah tanpa paslon tersebut,”kata Andi Syafrani.
Terpisah, juru bicara Trisal-Ome, Haidar Jidar mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan gugatan rivalnya tersebut di MK. Haidar menyebut permohonan sengketa yang diajukan Farid-Nurhaenih di MK merupakan hak konstitusional setiap peserta yang kalah perolehan suara.
“Mengajukan permohonan gugatan itu saya kira hal biasa saja, karena memang sudah menjadi hak konstitusional bagi para paslon peserta pilwali ,” jelas Haidar, Rabu (11/12).

Sebelumnya, KPU Palopo telah menetapkan hasil perolehan suara empat paslon dalam surat keputusan bernomor 620. Hasilnya, paslon Farid-Nurhaenih kalah dari duet Trisal-Ome. Jagoan Partai Gerindra dan Demokrat tersebut meraih 33.933 suara, sementara Farid-Nurhaenih mendapat 33.338 suara. Paslon Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta meraih 19.484 suara, dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir 7.729. (rif)

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |