BKM/IST BERI KETERANGAN--Wakil bupati Gowa terpilih Darmawangsyah Muin didampingi juru bicara Hati Damai Anwar Usman dan Koordinator Dozer Gowa Hasrul A Rajab memberikan keterangan pada sejumlah wartawan, Sabtu (7/12).
GOWA, BKM–Kontestasi pemilihan bupati (Pilbup) Gowa kini semakin aman dan damai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut dua Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) unggul dari Paslon nomor urut satu Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama’).
Hati Damai menyampaikan terimakasihnya atas capaian suara terbanyak di Pilbup Gowa yang digelar 27 November 2024 lalu.
Hasil rekap KPU, Paslon Hati Damai meraih 225.492 suara (53,26 persen) sementara Paslon Aurama’ meraih 195.094 suara.
Atas kemenangan Hati Damai, Darmawangsyah Muin (DM) menyampaikan terimakasih kepada seluruh pendukungnya serta seluruh masyarakat yang memilihnya.
Didampingi Anwar Usman selaku juru bicara dan Koordinator Dozer Gowa Hasrul Abdul Rajab dan sejumlah tim inti lainnya, DM mengatakan dirinya mewakili Bupati Gowa terpilih Husniah Talenrang mengajak masyarakat Gowa bersyukur sebab Pilkada Gowa kali ini berjalan sejuk, damai dan lancar sehingga Pilkada Gowa berada dalam zona hijau.
“Ini berkat kedewasaan berpolitik masing-masing paslon. Mudah-mudahan kedewasaan politik ini akan dicontoh di Pilkada berikut. Saya juga mengapresiasi paslon Aurama’ yang telah lapang dada menerima hasil rekapitulasi oleh KPU Gowa. Apalagi Aurama’ tidak mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan suara miliknya. Maka jelaslah jika Pilkada Gowa tidak ada sengketa,”tutur DM yang hadir bersama istrinya, Andi Tenri Indah dihadapan puluhan insan media di RM Cobek-cobek, Sabtu (7/12) siang.
Sehari sebelumnya, Paslon Aurama’ mengakui hasil Pilkada Gowa. Amir Uskara mengatakan, pihaknya menerima hasil Pilbup karena itu merupakan pilihan masyarakat yang lebih banyak memilih Paslon Hati Damai untuk memimpin Gowa.
“Saya dilapori barusan oleh tim, bahwa mereka sudah sepakat untuk menerima keputusan KPU Gowa ini, karena inilah yang menjadi pilihan masyarakat,” ujar Amir Uskara di posko Induk Aurama’, Sungguminasa, Jumat (6/12).
Amir Uskara yang juga Waketum DPP PPP meminta maaf jika dukungan warga kepada dirinya dan Irmawati justru berdampak negatif. “Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan upaya dan kerja keras masyarakat, bahkan mungkin ada beberapa yang korban dalam tanda kutip karena mereka mendukung saya,” tutur Amir didampingi Irmawati.
Dengan berbagai pertimbangan, Tim Aurama’ memastikan tidak menggugat hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan kita sudah putuskan untuk menerima, artinya kita tidak mau lagi untuk menindaklanjuti,” jelas mantan Wakil Ketua MPR RI ini.
DM mengaku salut atas kedewasaan berpolitik Aurama’ yang menggelar konferensi pers terkait legowonya menerima hasil Pilbup di hadapan sejumlah wartawan.
“Itu adalah sebuah hal yang luar biasa. Langkah yang diambil beliau adalah langkah yang bijaksana, negarawan dan saya tidak terkejut dengan apa langkah yang diambil pak Amir karena beliau adalah seorang politisi yang sudah matang,” kata DM.
Selama Pilbup berlangsung banyak tim Hati Damai yang diperiksa terkait dengan laporan pelanggaran. Hal sama juga dialami tim Paslon Aurama’.
“Kita melihat bahwa kinerja KPU begitupun Bawaslu berjalan maksimal. Kami juga ingin sampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh aparat TNI, Polri, Pemerintah dan KPU utamanya Bawaslu yang sudah mengamankan dan sekaligus melaksanakan Pilkada berjalan dengan baik,”jelas sekretaris DPD Gerindra Sulsel ini.
Bersama Husniah Talenrang, DM mengaku pada pasca penetapan dirinya sebagai Wakil Bupati Gowa terpilih ini telah memiliki dua agenda penting yakni sowan ke Paslon Aurama’ dan kepada Bupati dan Wakil Bupati sekarang yakni Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio atau AdnanKio.
“Hati Damai akan merangkul Paslon Aurama’ sebab masukan Pak Amir Uskara dan Ibu Irmawati sangat penting bagi kami dalam menjalankan pemerintahan kedepan,”kata mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel ini. (sar/rif)
ASN Kemenag dan Perusak APK Dipidana
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gowa melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), akhirnya menjerat seorang aparat sipil negara (ASN) Kementrian Agama (Kemenag) dengan hukuman pidana.
Jeratan pidana ini diberikan karena oknum ASN bernama S ini dinyatakan memenuhi unsur bersalah tidak netral pada Pilbup Gowa.
Putusan hasil persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa terdakwa S, terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada. Pasal tersebut secara tegas melarang pejabat negara, ASN, Kepala Desa, atau Lurah untuk menyalahgunakan kewenangan atau sumber daya negara demi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara percobaab selama empat bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp3.000.000 (jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni, mengatakan, putusan ini menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan secara adil untuk menjamin netralitas ASN.
“Putusan hukuman pidana ini menjadi bukti bahwa pelanggar hukum, khususnya yang melibatkan ASN yang seharusnya bersikap netral, tidak dapat dibiarkan. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi integritas. Netralitas ASN adalah elemen penting dalam menjamin pelaksanaan demokrasi yang adil dan berimbang,” kata Yusnaeni, Kamis (5/12)
Menurut Yusnaeni, putusan ini sebagai pengingat bagi seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan integritas dalam setiap tahapan Pemilu kedepannya. Penegakan hukum yang tegas seperti ini diharapkan dapat memastikan terciptanya proses demokrasi yang bersih, adil dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu tersangka lainnya yang diproses di Gakkumdu adalah pelaku pengrusakan alat peraga kampanye (APK) berinisial SA ini telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri untuk proses selanjutnya.
Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana Pilkada terkait pengrusakan APK milik paslon nomor urut satu Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama’).
Tersangka SA diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g; setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/ Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000. (sar/rif)