Kasus Penipuan Rp264 Juta Dihentikan via Restorative Justice

12 hours ago 11

BeritaKotaMakassar > Kriminal

Jumat 8 Mei 2026 07:00 am oleh

EKSPOSE RJ -- Kajati Sulsel, Sila H Pulungan saat memimpin ekspose kasus penipuan Rp264 juta yang berakhir pada pemberian putusan RJ.

EKSPOSE RJ -- Kajati Sulsel, Sila H Pulungan saat memimpin ekspose kasus penipuan Rp264 juta yang berakhir pada pemberian putusan RJ.

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis.
Hal ini ditunjukkan melalui persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara penipuan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Persetujuan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejati Sulsel, Sila H Pulungan, dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa (5/5).

Ekspose itu turut diikuti Wakajati Sulsel, Prihatin, Asisten Pidana Umum, Teguh Suhendro beserta jajaran, serta dihadiri secara virtual Kepala Kejari Makassar, Andi Panca Sakti, Kasi Pidum, Asrini As’ad, dan Jaksa Fasilitator, Yusnita yang memfasilitasi proses perdamaian kedua belah pihak.

Perkara ini melibatkan tersangka berinisial EL (50), seorang ibu rumah tangga yang dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan korban berinisial J.
Kasus tersebut bermula dari hubungan utang piutang antara tersangka dan korban sejak Mei 2023. Dalam perjalanannya, terjadi kesalahpahaman saat tersangka kembali menagih pinjaman yang sebenarnya telah dilunasi.
Tersangka bahkan mengirimkan bukti transfer yang telah diedit, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp264 juta.

Namun, pada 30 April 2026, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai. Tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta telah mengembalikan seluruh kerugian kepada korban.
Persetujuan penghentian penuntutan melalui RJ ini diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta adanya pemulihan kerugian dan kesepakatan damai tanpa paksaan.
Selain itu, faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan penting. Tersangka diketahui merupakan tulan
g punggung keluarga yang merawat suaminya yang menderita penyakit ginjal dan harus menjalani cuci darah secara rutin.
”Setelah mendengarkan paparan dan melihat kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan ini memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Maka saya memutuskan perkara atas nama tersangka EL disetujui untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” tegas Sila H Pulungan.

Ia juga mengapresiasi langkah Kejari Makassar yang berhasil memediasi perdamaian antara kedua belah pihak.
Kajati Sulsel selanjutnya menginstruksikan agar Kejari Makassar segera mengajukan penetapan persetujuan RJ ke pengadilan negeri setempat, membebaskan tersangka dari tahanan apabila masih ditahan, serta menyelesaikan administrasi dan barang bukti sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, Kajati menegaskan agar proses penyelesaian perkara dilakukan secara bersih tanpa praktik transaksional.
‎”Tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika ditemukan, akan ditindak tegas,” ujarnya.(jar)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |