Kejari Wajo Tetapkan Dua Mantri Bank, Tiga Calo Tersangka Dugaan Korupsi KUR

2 weeks ago 29

Jumat 17 Januari 2025 20:15 pm oleh

WAJO, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo resmi menetapkan lima orang tersangka dalam tindak pindana dugaan korupsi adanya indikasi fraud dana kredit usaha rakyat (KUR) dari salah satu bank plat merah. Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pres di Kantor Kejari Wajo, Jumat, 17 Januari 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo Andi Saifullah, menjelaskan bahwa penyidik memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka sebanyak lima orang, masing-masing berinisial M dan K selaku mantri, serta S, N, dan A yang bertindak selaku calo.

“Tim penyidik kami dari Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi adanya indikasi fraud di salah satu bank plat merah di Kabupaten Wajo terkait KUR. Telah ada dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terang Andi Saifullah.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Wajo Nomor: print-06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tertanggal 21 November 2024, M, S, dan N ditetapkan sebagai tersangka. Sementara berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Wajo Nomor : print -01/P.4.19/Fd. 1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025 atas nama tersangka inisial K dan A.

Selanjutnya, kata Andi Saifullah, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik yang dikoordinatori Andi Trismanto yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.

Dari hasil penyelidikan, menurut Andi Saifullah, akibat perbuatan para tersangka diperkirakan telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp762.230.553. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Penahanan terhadap tersangka disebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, baik secara subjektif maupun objektif, mengingat ancaman hukuman untuk tindak pidana korupsi yang melebihi lima tahun penjara. (lis)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |