Kejati Sulsel Setujui Empat Perkara Diselesaikan Lewat Keadilan RJ

2 weeks ago 18

Jumat 13 Desember 2024 07:00 am oleh

PENGAJUAN -- Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim (tengah) saat melakukan ekspose dan menerima pengajuan RJ di aula lantai 2 Kejati Sulsel.

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah, dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar, melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (9/12).
Adapun 4 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Makassar, Bantaeng, dan Palopo. Dalam ekspose perkara kali ini, masing-masing Kejari mengajukan RJ secara daring melaui aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim, mengatakan, penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni kepada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
”Kalau kita melihat kondisi rumah dan ekonomi tersangka memang memprihatinkan. Karena itu, keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara,” ujar Agus.

Adapun perkara yang diajukan Kejari Makassar untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif justice, yakni atas nama tersangka Muh Darwis yang disangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHPidana tentang kasus pencurian terhadap korban bernama A Agung.
Diketahui tersangka bekerja sebagai sopir Grab yang menyewa mobil dan merupakan tulang punggung keluarga dengan anak 3 orang. Dimana, perkara terjadi pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, sekitar Jalan Hertasning, Kota Makassar.

Saat itu, korban memesan angkutan online yang diterima tersangka. Korban kemudian naik ke mobil tersangka. Hingga saat turun, korban lupa membawa smartphone miliknya. Dengan kondisi tersebut, kemudian tersangka berbohong jika tak ada HP yang tertinggal di mobilnya.

Hp tersebut tidak jadi dijual dan simpan selama 2 bulan hingga akhirnya ditemukan penyidik kepolisian saat kembali dinyalakan. Selanjutnya, perkara yang diajukan Kejari Palopo atas nama tersangka Agus Santoso alias Agus bin Alm Ilyas yang disangka melanggar ketentuan pasal 335 ayat (1) KUHPidana terkait kasus pengancaman terhadap korban bernama Hasriani Hatta.
Adupun duduk perkara dalam kasus ini adalah tersangka melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang dikarenakan tersangka sakit hati kepada korban dengan perkataan korban. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, telah mengakibatkan korban mengalami ketakutan dan panik. Korban merasa trauma.
Dua perkara lainnya diajukan Kejari Bantaeng dan Kejari Takalar. Pertama, tindak pidana penganiayaan yang melanggar ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan tersangka Ridwan alias Rido bin Salning terhadap korban Asral bin Hayyung.

Hal ini bermula saat tersangka berselisih paham dengan saksi Sulfajri. Setelah berselisih paham, kemudian saksi Saddang bersama temannya melarikan diri menuju ke arah kota Bantaeng menggunakan sepeda motor. Mendengar informasi tersebut, dihari itu juga tersangka Ridwan menjadi emosi lalu pergi dengan membawa satu batang anak panah/busurnya. Kemudian tersangka dibonceng saksi Bakri menggunakan sepeda motor menuju ke arah kota Bantaeng untuk melakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang dikendarai saksi Saddang.
Kemudian, saat posisi antara sepeda motor yang dikendarai saksi Bakri dan motor yang dikendarai korban berdekatan sekitar 10 meter. Tersangka Ridwan yang dibonceng saksi Bakri melesatkan anak panah/busurnya ke arah saksi Saddang.

Namun, anak panah tersebut justru melesat ke arah saksi korban Asral dan mengakibatkan satu batang anak panah/busur tertancap di tangan kiri saksi korban Asral sebagaimana hasil visum et repertum bahwa akibat dari perbuatan saksi Bakri dan tersangka Ridwan, saksi korban Asral terhalang melakukan aktifitas dan harus menjalani operasi dan rawat inap dengan total biaya sebesar Rp13.000.000.

Kasus kedua yang diusulkan untuk RJ juga kasus tindak penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP  dengan nama tersangka Bakri bin Baco (38) terhadap korban Asral bin Hayyung (21).

Perkaranya sama dengan tersangka sebelumnya. Hanya saja, Bakri punya peran sebagai orang yang membonceng pelaku Ridwan alias Rido.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terdapat beberapa faktor yang membuat perkara tersebut disetujui untuk pengajuan restoratif justice.
”Secara umum, pengajuan RJ dari 4 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masih adanya hubungan kekeluargaan antara koran dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta masyarakat merespons positif,” ungkap Soetarmi. (mir)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |