Kamis 12 Desember 2024 07:00 am oleh ronalyw
PAREPARE, BKM — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo memimpin pertemuan klarifikasi sanggahan penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terletak terletak di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Parepare di Aula Kantor Pertanahan Kota Parepare, Selasa (10/12).
Ridwan didampingi Ketua Panitia Ajudikasi PTSL 2024, Atiqah Istiana dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Muhammad Hadrawi. Tujuannya, meminta klarifikasi dari peserta program PTSL dan pihak berkeberatan terkait kepemilikan tanah yang didaftarkan melalui program PTSL tahun 2024.
Mereka adalah Nurdin Hasan peserta PTSL dan Artae bertindak sebagai penyanggah bersama kuasa hukumnya. Pertemuan juga dihadiri perwakilan pemerintah setempat, dari kelurahan dan kecamatan, saksi-saksi dan pemilik tanah sebelumnya turut mendampingi Nurdin.
Rapat kali ini merupakan pertemuan ketiga kalinya, setelah sebelumnya digelar di tempat yang sama dan pada lokasi tanah yang diajukan sertifikasinya oleh Nurdin. Meski telah melalui beberapa tahap, rapat tidak memperoleh kesepakatan kedua belah pihak.
Setelah melalui berbagai diskusi dan klarifikasi, akhirnya pertemuan yang berjalan lancar tanpa kendala berarti. Namun, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu terkait kepemilikan.
Hasil dari pertemuan disarankan kedua pihak menempuh jalur peradilan guna menyelesaikan perselisihan. Permohonan penerbitan sertifikat atas nama Nurdin melalui program PTSL belum dapat dilanjutkan. Hal ini dikarenakan berkas permohonan tidak memenuhi syarat “clean and clear” sebagai persyaratan penerbitan sertifikat tanda bukti hak atas tanah.
Berita acara hasil rapat ditandatangani kedua belah pihak, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL 2024, serta perwakilan dari pemerintah setempat. Dengan penandatanganan tersebut, proses rapat klarifkasi sanggahan ini dinyatakan selesai, dan kedua pihak disarankan untuk melanjutkan sengketa ini ke ranah peradilan guna mendapatkan kejelasan hukum yang lebih pasti. (mup/C)