Komisi D DPRD Sulsel Mediasi Wija To Luwu dengan PT Masmindo

2 weeks ago 15

Rabu 11 Desember 2024 07:00 am oleh

BERLANGSUNG TEGANG--Ketua Komisi D DPRD Sulsel HA Kadir Halid memimpin RDP digedung tower lantai 9, Senin (9/12) berlangsung tegang

MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Golkar selaku Ketua Komisi D DPRD Sulsel, HA Kadir Halid, telah menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas penebangan pohon cengkeh oleh PT Masmindo di lahan seluas 152 hektare.
Lahan tersebut, menurut warga, belum dibebaskan secara sah, sehingga menimbulkan konflik hukum.

“Bukan hanya lahan kosong, tetapi juga ada tanaman masyarakat dan rumah yang belum diselesaikan haknya. Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian, tetapi sebenarnya hal ini seharusnya mudah diatasi oleh investor yang taat hukum,”ujar Kadir Halid usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP), Senin (9/12) petang.
RDP yang digelar Komisi D DPRD Sulsel di gedung Towe lantai 9 berlangsung tegang guna menindaklanjuti aspirasi Aliansi Wija To Luwu terkait dugaan pelanggaran hukum oleh PT Masmindo Dwi Area.

Dalam RDP tersebut, Aliansi Wija To Luwu menyoroti dugaan eksploitasi dan monopoli komoditas di Kabupaten Luwu yang dilakukan oleh PT Masmindo.
Aspirasi tersebut juga mempersoalkan dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas perusahaan tambang itu.
RDP tidak membuahkan kesimpulan akibat ketegangan antara mahasiswa, tim hukum korban, dan pimpinan Komisi D.
Ketegangan dipicu oleh ketidakjelasan tanggapan dari pihak PT Masmindo terkait dampak bencana alam di wilayah tersebut.
Untuk itu, Kadir Halid mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu segera membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memediasi konflik ini.
“Satgas ini penting untuk menentukan harga lahan dan menyampaikan kepada PT Masmindo agar tidak ada lagi konflik hukum. Solusi ini juga akan membantu menyelesaikan kewajiban PT Masmindo kepada warga yang terdampak,”jelasnya.

Manager Kepala Tambang PT Masmindo, Mustafa Save, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah menyelesaikan desain tambang untuk lahan seluas 1.400 hektare, namun 52 hektare di antaranya masih dalam sengketa.
“Proses pembebasan lahan ini masih berjalan, dan kami menghormati setiap proses yang ada. Akibat kendala ini, pembangunan fasilitas tambang saat ini hanya bersifat sementara. Namun, kami tetap berharap target produksi bisa segera terealisasi,”ujar Mustafa. (rif)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |