Minggu 12 Januari 2025 07:00 am oleh Amir
PIMPIN -- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawes Barat, H Irwan SP Pababari didampingi Sekretaris Komisi H Haluddin, saat memimpin rapat dengar pendapat umum terkait adanya pengaduan nasabah Bank BNI 46 Cabang Mamuju.
MAMUJU, BKM — DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait adanya pengaduan nasabah Bank BNI 46 Cabang Mamuju, Hj Saodah Gangka, Direktur PT Sinar Beru-beru.
Pengadu merasa telah dirugikan dengan dilelangnya aset/jaminan sejumlah 6 sertifikat tanah lahan sawah produktif yang menjadi agunab di Bank BNI 46 Cabang Mamuju. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 6 Januari 2025.
Rapat ini diterima dan dipimpin langsung Ketua Komisi I, H Irwan SP Pababari didampingi Sekretaris Komisi, H Haluddin. Hadir pula anggota Komisi I, pimpinan cabang BNI dan pihak BPN Kabupaten Mamuju.
Komisi I merupakan salah satu komisi yang memiliki peran penting dalam menangani pelayanan publik. Salah satunya melakukan RDPU dalam menyikapi aduan masyarakat untuk mencari solusi.
Adapun tuntutan dari Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ), di antaranya menuntut agar pihak Bank BNI mengembalikan semua aset atau jaminan kredit PT Sinar Beru-beru, menuntut kepada Bank BNI untuk menghadirkan saudara Mario, dan mencetak rekening koran setoran angsuran pinjaman.
Setelah mendengarkan penjelasan baik dari pihak Hj Saodah dan pihak DPP dan LMAPJ serta pihak Bank BNI, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.
”Penyampaian hak. Hak-hak yang harus diberikan kepada bersangkutan dalam konteks sewajarnya perlu kita kaji lebih mendalam berdasarkan hasil pembicaraan ini. Proses Hukum. Saat ini kami belum dapat mengambil kesimpulan lebih komprehensif. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah berhati-hati dalam menyikapi proses pengadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri. Pendalaman Informasi. Kami masih akan melakukan pendalaman dari berbagai pihak Termasuk perbankan, Hj Saodah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendalaman ini penting agar seluruh aspek dapat kami lihat dengan jelas,” kata Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Barat.
Dengan demikian, dapat menentukan domain DPRD dalam pembuatan surat rekomendasi serta menitikberatkan aspek yang benar-benar relevan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik.
Setelah RDPU ini selesai maka akan dilanjutkan RDPU lanjutan dengan pertemuan kembali masing-masing dari pihak Bank BNI, pihak DPP LMAPJ (Hj Saodah Gangka), dan pihak BPN secara terpisah. (zul)