Kuota dan Metode SPMB Berubah Drastis

1 week ago 27

Jalur Zonasi Jadi Domisili, Disdik Makassar Mapping Sekolah

Senin 3 Februari 2025 07:00 am oleh

MAKASSAR, BKM — Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kendati prosedur penerimaan murid baru hampir sama dengan PPDB, pemerintah daerah harus melakukan persiapan sebagai upaya penyesuaian terhadap program baru ini.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba mengatakan ada sejumlah agenda penting yang harus dilakukan untuk mempersiapkan SPMB. Nielma mengatakan, sama dengan PPDB, ada empat jalur penerimaan yang akan dilaksanakan dalam SPMB.

Namun, jalur zonasi akan diubah menjadi jalur domisili. Sementara tiga jalur lainnya yakni afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi tetap akan dibuka.
Nielma mengatakan, meski penamaan jalur zonasi berubah menjadi jalur domisili, namun secara umum model yang digunakan sudah sesuai dengan model yang digunakan di Kota Makassar. “Aplikasi PPDB 2024 yang kemudian menjadi aplikasi SPMB 2025 perlu dilakukan penyesuaian segera,” ungkapnya, Minggu (2/2).
Saat ini, lanjut wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar itu, pihaknya masih menunggu Permendikbud RI terkait SPMB 2025. Selain itu, di bulan Februari ini, pemerintah daerah sudah diperintahkan untuk membuat mapping sekolah mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP.
Mapping dibuat berdasarkan data yang telah divalidasi oleh pengawas sekolah jenjang TK, SD dan SMP pada seluruh sekolah di Kota Makassar untuk mendapatkan model mapping yang sesuai dengan regulasi terbaru.

“Mapping harus selesai dalam minggu terakhir bulan Februari 2025, dan segera dilaporkan kepada kementerian, dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Mapping SPMB 2025,” jelas Nielma.
Selain itu, lanjut dia, Dinas Pendidikan harus segera melakukan persiapan koordinasi dengan lintas sektor terutama Disdukcapil, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang nantinya akan menjadi tim SPMB 2025 tingkat kota.

Disdukcapil harus mempersiapkan helpdesk untuk validasi dokumen dan keterangan kependudukan. Sementara Dinas Sosial mempersiapkan help desk untuk validasi data dan keterangan DTKS. Dinas Kesehatan mempersiapkan help desk untuk validasi dan keterangan anak berkebutuhan khusus.
“Pemerintah daerah juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Kemendagri di Februari 2025 untuk memberikan rekomendasi dukungan melalui SKB 5 menteri,” ujarnya.
Dia melanjutkan, persiapan SPMB sudah harus diumumkan tiga bulan sebelum pelaksanaan, paling telat bulan Mei 2025 dengan menyampaikan model pelaksanaan, daya tampung sekolah TK, SD dan SMP baik negeri dan swasta.
Dia juga menyampaikan bahwa terjadi perubahan besar dalam persentase kuota dan metode penentuannya pada jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi. Untuk itu pemetaan yang tepat dan valid sangat diperlukan.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, pada dasarnya model penerimaan murid baru khususnya jalur domisili sudah diterapkan di Kota Makassar. Hal itu dilakukan karena ada beberapa komplain dari masyarakat yang tinggal tetangga dengan sekolah tidak dapat kursi.
Jadi, ketika pusat memutuskan menerapkan jalur domisili ini, Pemkot Makassar menyambut baik karena ada prinsip keadilan. “Karena kalau zonasi itu terlalu luas. Sementara kalau domisili itu jelas. Jalur domisili tentu memprioritaskan tempat yang terdekat. Saya kira itu merupakan satu solusi menarik dan perlu dicoba,” ungkap Danny Pomanto saat ditemui di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Minggu (2/2).

Namun, dia mengatakan, untuk memaksimalkan mekanisme penerimaan murid baru lewat jalur domisili, butuh strategi lain agar tidak ada celah untuk terjadi kecurangan.
Sekretaris Dewan Pendidikan Makassar Alimuddin Tarawe, menyambut baik perubahan yang dilakukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ini. Menurutnya, sistem domisili sebenarnya bukan hal baru di Makassar. “Pada 2014, sistem domisili sudah diterapkan di Makassar. Bahkan menjadi kota pertama yang menerapkannya sebelum diubah menjadi zonasi pada 2020,” ungkapnya.
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar itu menegaskan bahwa meski terkesan mirip, konsep domisili dan zonasi memiliki perbedaan mendasar. “Dalam sistem zonasi, wilayah ditentukan berdasarkan radius beberapa kilometer dari sekolah. Sementara dalam sistem domisili, yang menjadi acuan adalah benar-benar lokasi tempat tinggal yang paling dekat dengan sekolah,” jelasnya.
Dengan sistem ini, Alimuddin berharap tidak ada lagi kasus di mana siswa yang tinggal bersebelahan dengan sekolah justru tidak bisa diterima. “Misalnya, ada anak yang rumahnya tepat di samping SMPN 7 Makassar, tapi karena sistem zonasi dia tidak bisa diterima. Itu kan aneh,” cetus Alimuddin.
Selain perubahan sistem penerimaan, kebijakan baru ini juga menitikberatkan pada pemerataan pendidikan, termasuk dukungan lebih besar untuk sekolah swasta. “Di Makassar ini ada 55 SMP Negeri dan 170 SMP Swasta. Kalau pemerintah bisa memberikan dukungan lebih bagi sekolah swasta, maka masyarakat punya lebih banyak pilihan. Tidak harus selalu ke sekolah negeri,” tambahnya. (rhm)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |