Pemkot Tegaskan Isu Anggaran Rp10 Miliar untuk Makan Minum Wali Kota Tidak Benar

5 hours ago 9

MAKASSAR,BKM–Pemerintah Kota Makassar, secara tegas membantah sekaligus meluruskan beredarnya informasi liar yang dinilai menyesatkan dan berkembang masif di jagad media sosial terkait “anggaran makan dan minum Wali Kota Makassar mencapai Rp10 miliar setahun”.

Narasi yang beredar tersebut tidak hanya keliru, tetapi hoaks, karena berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak berdasar terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kota.
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa informasi disebar media sosial tersebut merupakan interpretasi keliru atas dokumen resmi pemerintah.

Menurut Fitrah, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), angka yang beredar tidak dapat dimaknai sebagai anggaran konsumsi pribadi Wali Kota.

“Setiap pos anggaran merupakan bagian dari belanja rumah tangga pemerintah daerah yang bersifat akumulatif selama satu tahun anggaran, dan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kedinasan,” tegasnya, Sabtu (16/5), meluruskan isu liar berkembang.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP), anggaran yang dimaksud bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan akumulasi kebutuhan konsumsi dalam berbagai kegiatan kedinasan sepanjang tahun anggaran berjalan.

Anggaran tersebut mencakup jamuan bagi tamu yang melakukan audiensi dan silaturahmi di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kegiatan rapat, hingga dukungan konsumsi pada berbagai event pemerintahan.
Tidak hanya itu, alokasi tersebut juga digunakan untuk mengakomodasi kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, hingga mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama pemerintah kota.

Dengan kata lain, penggunaan anggaran bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik serta aktivitas pemerintahan yang terbuka.
Lebih lanjut, Muh Fitrah merinci, selembar anggaran yang tersebar digunakan untuk mendukung jamuan tamu dalam kegiatan audiensi dan silaturahmi bersama masyarakat.
Selain itu, anggaran juga mengakomodasi kebutuhan konsumsi pada kegiatan lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, serta mahasiswa yang terlibat dalam forum resmi bersama pemerintah kota.

“Jadi, penggunaannya bersifat kolektif, terukur, dan melekat pada fungsi pelayanan publik. Ini bukan anggaran yang digunakan secara personal, melainkan untuk menunjang aktivitas pemerintahan secara keseluruhan. Termasuk kegiatan rapat Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terangnya.
“Faktanya, ini juga digunakan untuk kegiatan masyarakat, organisasi, bahkan mendukung kegiatan perangkat daerah lain jika dibutuhkan. Jadi sangat keliru jika disimpulkan sebagai anggaran makan minum pribadi Wali Kota,” tambah Fitrah, penuh penegasan.

Lebih lanjut, Fitrah menjelaskan bahwa dalam DPA, alokasi untuk kebutuhan yang melekat langsung pada kegiatan Wali Kota berkisar sekitar Rp6 miliar.
Angka tersebut pun tidak hanya mencakup makan dan minum, tetapi juga berbagai komponen belanja lainnya.
Bahkan dalam praktiknya, belanja rumah tangga tersebut menanggung kebutuhan puluhan tenaga pendukung, termasuk sekitar puluhan tenaga pramusaji.
Ia menambahkan, keseluruhan anggaran rumah tangga tersebut juga mencakup berbagai item lain hingga kebutuhan operasional yang sering kali tidak dijelaskan secara utuh dalam informasi yang beredar.

“Di dalamnya termasuk kebutuhan logistik dan dapur, konsumsi rapat, serta belanja jasa seperti tenaga pramusaji, sopir, tenaga kebersihan, hingga pelayanan umum,” ungkapnya.
“Yang beredar di Medsos itu adalah potongan dokumen, kemungkinan dari RUP atau kontrak, yang kemudian ditafsirkan secara keliru tanpa melihat keseluruhan struktur anggaran,” sambung Fitrah.

Pemerintah Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran data melalui sumber resmi agar tidak terjebak dalam arus disinformasi yang dapat merugikan banyak pihak.
Ke depan, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur secara lebih rinci terkait standar dan kriteria pembiayaan makan dan minum, agar lebih terukur dan memiliki dasar yang jelas dalam implementasinya.

“Perwali ini nantinya akan menjadi acuan, termasuk untuk menentukan kegiatan mana yang dapat difasilitasi dan mana yang tidak, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” tukasnya.
Sedangkan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Firnandar Sabara, menjelaskan bahwa kode rekening yang ditampilkan dalam selebaran yang beredar di media sosial bukan merupakan anggaran konsumsi pribadi wali kota, melainkan belanja jamuan makan dan minum tamu pimpinan.
“Kode rekening yang beredar di media sosial itu adalah untuk jamuan makan minum tamu pimpinan. Bukan rekening makan minum wali kota seperti yang ditafsirkan dalam narasi yang beredar,” jelas Firnandar.

Dia menegaskan, terdapat kekeliruan dalam pemahaman disebarkan akun medsos, dimana terhadap kode rekening yang dicantumkan oleh akun-akun tersebut, yang kemudian dipelintir seolah-olah merupakan anggaran konsumsi pribadi Wali Kota, padahal itu tdk benar.

Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan resmi pemerintah, termasuk jamuan tamu dalam agenda kedinasan berskala besar, seperti pertemuan, audiensi, hingga kegiatan pemerintahan yang melibatkan berbagai unsur.
“Itu adalah jamuan tamu untuk kegiatan-kegiatan resmi dan skala besar, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota. Jadi tidak tepat jika disebut sebagai anggaran makan minum Wali Kota,” tegasnya.

Firnandar juga menjelaskan bahwa realisasi penggunaan anggaran tersebut bersifat dinamis, tergantung pada jumlah dan jenis kegiatan pemerintahan yang berlangsung sepanjang tahun anggaran berjalan.(rls)

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |