Polisi Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Tujuh Tersangka Ditangkap

5 hours ago 9

BeritaKotaMakassar > Headline

Senin 18 Mei 2026 07:00 am oleh

ist
KETERANGAN--Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Aula Mappaoddang, Polrestabes Makassar. 

ist KETERANGAN--Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Aula Mappaoddang, Polrestabes Makassar. 

MAKASSAR, BKM—Satuan Reserse Narkoba  Polrestabes Makassar berhasil membongkar dan mengungkap kasus narkotika internasional Malaysia-Makassar.
Dalam pengungkapan tersebut, Polrestabes Makassar mengamankan tujuh orang tersangka bersama barang bukti  narkotika jenis sabu seberat total 1.450 gram.

Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, pekan lalu di Aula Mappaoddang, Polrestabes Makassar, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Pol Lilik Febriyantara, Kasi Propam, Kompol Ramli dan Kasi Humas Polrestabes, Kompol Pol Wahiduddin. Dalam keterangannya kapolrestabes mengemukakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional tersebut merupakan hasil pengembangan Sat Narkoba Polrestabes. Dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak tujuh orang.  Barang haram ini jika berhasil diedarkan, diperkirakan dapa merusak sekitar 700 jiwa. Dari tiga laporan polisi yang ditangani secara berurutan, dengan barang bukti narkotikan total berat sekitar 1.450 gram.

Kapolrestabes menambahkan, kasus tersebut  bermula pada 2 April 2026 polisi mengamankan dua tersangka di sebuah rumah kos di wilayah hukum Polrestabes. Hasil pengembangan diketahui, jaringan narkotika jalur internasional melalui Malaysia berasal dari Tanjung Pinang sebelum masuk ke Makassar. Salah satu tersangka ke Tanjung Pinang menggunakan pesawat dengan modus menyembunyikan sabu menggunakan ikat pinggang, berhasil lolos dari pemeriksaan bandara.

Pengembangan kembali 23 April 2026 di wilayah Tanjung Pinang. Petugas mengamankan satu orang tersangka bersama barang bukti sekitar 125 gram sabu. Selanjutnya, pengembangan kasus kembali dilakukan hingga ditemukan lokasi penyimpanan anrkotika di wilayah hukum Polsek Panakukkang, dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu disimpan di sebuah gudang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika sub sider Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun penjara hingga 20 tahun serra denda maksimal Rp 6 Miliar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menaikan tujuh orang sebagai tersangka yang seluruhnya merupakan orang dewasa. Kapolrestabes juga mengemukakan, satu orang berperan sebagai bandar, sementara enam lainnya pengedar. Para tersangka masing-masing, bernisial, PE, AN, SN, DD, MS, TR, dan MRN. bandarnya adalah SN dan dia sudah sering melakukan aksi in. Sementara ini masih ada satu orang bandar sabu dari warga asing ditetapkan DPO yang merupakan jaringan narkoba di Makassar. (jul)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |