![]()
Kamis 7 Mei 2026 07:00 am oleh ronalyw
int TERTIBKAN--Kecamatan Panakkukang kembali akan menertibkan penjual Buroncong di Jalan Hertasning.Penertiban rencananya akan melibatkan melibatkan PPNS guna memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.
MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar menghadapi tantangan serius dalam menata keberadaan pedagang buroncong di sepanjang Jalan Hertasning.
Meski upaya penertiban telah berulang kali dilakukan, para pedagang masih kerap kembali berjualan di lokasi yang sama.
Camat Panakkukang, Syahril, menjelaskan bahwa pihaknya sudah sering memberikan teguran hingga melakukan penertiban langsung di lapangan.
Namun, pola yang terjadi hampir selalu berulang, pedagang membubarkan diri saat petugas datang, lalu kembali lagi setelah situasi dianggap aman.
“Setiap kami datang, mereka pergi. Tapi tidak lama kemudian muncul lagi. Ini terus berulang,” ungkap Syahril saat ditemui di Balaikota Makassar, Rabu (6/5).
Ia menambahkan, aktivitas para pedagang tersebut tersebar di wilayah Panakkukang hingga Rappocini.
Mereka umumnya menggunakan gerobak dan berjualan di badan jalan, dengan jumlah sekitar lima hingga enam pedagang di satu titik.
Yang juga menjadi persoalan, mereka berjualan dengan menggunakan badan jalan. Hal itu tentu saja membahayakan bagi pedagang dan para pengguna jalan karena gerobaknya menjorok ke jalanan.
Belakangan, kondisi di lapangan semakin memanas setelah terjadi perselisihan antara pedagang buroncong dan penjual nasi kuning.
Persoalan tersebut dipicu oleh perebutan lokasi berjualan di pinggir jalan, dan sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat adu argumen antara kedua pihak.
Syahril mengakui situasi tersebut cukup kompleks dan menjadi perhatian serius pemerintah setempat. “Kejadian itu memang ada, dan tentu menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan berencana mengambil tindakan yang lebih tegas.
Pedagang yang tetap melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa penyitaan gerobak.
“Jika masih mengulangi pelanggaran, kami akan lakukan penyitaan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, proses penindakan ini akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan, khususnya terkait pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban umum. (rhm)
Rekomendasi Untukmu


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399832/original/035489100_1762014180-20251101BL_Timnas_Futsal_Indonesia_Vs_Australia_5.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399029/original/098446300_1761902993-Mike_rajasa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5396409/original/019889700_1761733852-20251024AA_Madura_United_vs_Persija_Jakarta-85.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5509868/original/087496500_1771773254-20260222IQ_Dewa_United_vs_Boreo_FC-07.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5315786/original/085108100_1755171257-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__32_of_75_.jpg)