Pengganti Tiga Komisioner KPU Palopo Tunggu SK KPU RI

5 days ago 9

Jumat 31 Januari 2025 07:00 am oleh

IST Ratna Dewi Pettalolo

MAKASSAR, BKM–Pemecatan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menunggu Surat Keputusan (SK) dari KPU RI.
Sementara dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan pemecatan tiga anggota KPU itu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
“Tunggu SK dari KPU RI,”kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dikonfirmasi Kamis (30/1).

Putusan DKPP RI ini dibacakan pada Jumat (24/1) lalu. Dalam putusannya, menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadi selaku teradu satu, Abbas teradu dua dan Muhatzir Muh Hamid teradu ketiga yang masing-masing anggota KPU Palopo.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Djumadi dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap anggota KPU kota Palopo, teradu dua Abbas dan teradu tiga Muhatzir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing anggota KPU Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,”kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin sidang putusan itu.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap teradu satu, dua dan tiga paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,”ucap Ratna membacakan.
Dalam putusan itu, DKPP juga menjatuhkan dua anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, yakni Khaerana selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Palopo dan Widianto Hendra anggota Bawaslu Palopo.

Nama-nama calon pengganti tiga Anggota KPU Palopo yang sebelumnya masuk 10 besar sebagai calon Komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadi, Abbas, Muhatzir Muh Hamid, Iswandi Ismail, Hary Zulficar, Asbudi Dwi Saputra, Muhammad Adnan Husain, Muhammad Idham, Muhammad Safri dan Nurmaningsi.
Dari 10 nama itu, lima dinyatakan menjadi Komisioner KPU Palopo, yakni Irwandi Djumadi, Abbas, Muhatzir Muh Hamid, Iswandi Ismail dan Hary Zulficar.
Dengan dipecatnya tiga dari lima anggota KPU Palopo oleh DKPP, maka lima orang lainnya berpeluang menggantikan tiga orang tersebut, dia adalah Asbudi Dwi Saputra, Muhammad Adnan Husain, Muhammad Idham, Muhammad Safri, Nurmaningsi. (jun/rif)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |