Kamis 12 Desember 2024 07:00 am oleh ronalyw
LANJUT MK -- Prosesi pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba pada 23 September 2024 lalu. Pertarungan kedua Paslon kini kembali berlanjut di MK
BULUKUMBA, BKM — Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulukumba tahun 2024, belum berakhir. Pertarungan memasuki babak baru yang berujung sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah KPU Kabupaten Bulukumba menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bulukumba nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto melayangkan gugatan ke MK. Paslon bertagline Jadimi ini, kalah telak dari paslon petahana berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU Bulukumba.
Sekretaris tim pemenangan paslon Jadimi, Nur Syafar, mengaku pihaknya menggugat di MK dan gugatan itu sudah teregistrasi. Hanya saja, dia tak bisa merinci secara detail materi gugatannya.
Menurut Syafar, negara telah memberikan ruang konstitusional bagi pencari keadilan, termasuk melayangkan gugatan di MK. Sehingga sekretaris partai Hanura Bulukumba ini, menyampaikan akan menunggu proses dan hasil dari sengketa tersebut.
“Terkait persiapan gugatan di MK diserahkan semua kepada tim kuasa hukum,” kata Syafar singkat ketika dikonfirmasi BKM, Rabu (11/12).
Sementara ketua tim hukum paslon Jadimi, H Kurniady Nur mengemukakan permohonannya ke MK terkait proses dan hasil pemilihan. Dia pun optimistis pihaknya bisa memenangkan sengketa.
Pimpinan Kurnia Yudy Law Office ini, lebih dalam membandingkan beberapa kasus serupa yang pernah terjadi di daerah lain, mulai dari pulau Sumatera, Jawa hingga Papua. Dari kasus itu, kata dia, beberapa di antaranya didiskualifikasi.
“Permohonan itu pasti untuk KPU. Kita optimis menang. Dulu pernah nanganin kasus, persis dengan kasus seperti ini,” ujar Kurniady Nur kemarin.
“Kita siap sekali menghadapi proses sengketa. Malahan lebih siap dari sebelum-sebelumnya dari perkara yang saya tangani,” sambungnya.
Anggota KPU Bulukumba koordinator divisi hukum, Suriadi mengatakan meski register perkaranya sudah ada, tetap jadwal sidangnya belum ada. Dia juga mengaku belum melihat isi gugatan dari pemohon. Suriadi menerangkan terkait persiapan menghadapi gugatan, pihaknya sementara menjajaki tim kuasa hukum untuk membantu KPU dalam menjawab gugatan pemohon.
“Jika hasil pemilihan yang digugat, kami siap hadapi. Semua hasil yang dikeluarkan oleh KPU, kami bisa pertanggung jawabkan,” jelas Suriadi.
Hanya saja, jika gugatannya terkait proses pemilihan, Suriadi menyampaikan pihaknya tak memiliki kewenangan menindaklanjuti sengketa proses tersebut. “Rekapitulasi berjenjang aman sesuai prosedural. Tidak ada masalah kan di tingkat kabupaten. Pengamatan saya tidak ada celah. Entah kalau dari pemohon, apakah ada celah yang ditemukan atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, rekapitulasi perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba tahun 2024 di KPU Kabupaten Bulukumba telah rampung, pada Rabu (4/12). Hasilnya pasangan calon nomor urut 2 Muchtar Ali Yusuf-H.A.Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf), unggul telak dengan selisih suara 60.746.
Kemenangan mencolok pasangan dengan jargon ‘Dikerja Bukan Dicerita’ ini, nyaris menyapu bersih sepuluh kecamatan di Bumi Panritalopi Bulukumba. Jika saja, Andi Utta-Edy Manaf tidak kalah di kecamatan Kajang.
Dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Bulukumba, Andi Utta-Edy Manaf hanya kalah atas rivalnya pasangan calon nomor urut 1 Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto di Kecamatan Kajang. Selebihnya Andi Utta-Edy Manaf menang di sembilan kecamatan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Bulukumba, pasangan calon penantang Jamaluddin Syamsir-Tomy Satria meraih 80.858 suara. Sedangkan pasangan calon petahana Andi Utta-Edy Manaf meraih 141.604 suara. (rls)