Rabu 15 Januari 2025 07:00 am oleh ronalyw
SERAHKAN JKM -- Pj Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris Sudirman Halim, di Kantor Kecamatan Dua Pitue, Selasa (14/1).
SIDRAP, BKM — Pj Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Sudirman Halim, seorang petani warga Desa Salobukang, Kecamatan Dua Pitue, Selasa (14/1). Penyerahan dilakukan di Kantor Kecamatan Dua Pitue, disaksikan Forkopimda dan kepala OPD Sidrap.
“Kami memastikan program BPJS Ketenagakerjaan berjalan dan manfaatnya dirasakan, khususnya oleh pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi,” ujar Idham.
Dia menjelaskan, ahli waris Sudirman Halim menerima santunan sebesar Rp42 juta sebagai bentuk perlindungan sosial ekonomi dari pemerintah. ”Program ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi pekerja rentan, sekaligus meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,”tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap, Aminah Arsyad menjelaskan seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan yang mana programnya terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk pekerja informal, hanya wajib mengikuti dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” imbuhnya.
Aminah mengungkap, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanah negara yang menjadi tugas pemerintah untuk memastikan semua warga pekerja yang ada di wilayahnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Dikatakannya pula, kepastian pemberian jamiman sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk tidak bertambahnya angka kemiskinan baru. Dia memastikan anak usia sekolah yang ditinggalkan oleh orang tua karena resiko meninggal dunia dapat melanjutkan pendidikannya melalui beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Iuran yang dibayarkan untuk program kecelakaan kerja dan kematian sebesar 16.800 per bulan. (ady/C)