Kamis 23 Januari 2025 07:00 am oleh ronalyw
HOAKS -- Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate (tengah) sedang memberikan keterangan penetapan tersangka penyebaran berita hoaks biaya pendidikan Akpol.
MAKASSAR, BKM — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengamankan tiga orang terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai biaya pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol), pada Selasa (21/1).
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang bertempat di Polda Sulsel dan dipimpin Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate didampingi Kasubbagselek Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, I Made Suarma dan Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono Febrianto.
”Waktu dan tempat kejadian pada tanggal 17 Januari 2025 di kantor PT Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” ujar Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate
Kronologi kejadian, kasus ini bermula pada awal Januari 2025. Ketika itu Akhmad Furqan mengadakan pertemuan dengan Taufiq Mustarin, Direktur PT Digikreatif Teknologi Indonesia/ASN Institut, untuk menarik peserta bimbingan belajar ASN Institut
Dalam pertemuan tersebut, Akhmad Furqan melihat iklan terkait penerimaan AKPOL dan menyarankan pembuatan artikel tentang biaya pendidikan AKPOL.kemudian pada tanggal 15 Januari 2025.
Akhmad Furqan memberikan kata kunci ‘Biaya Pendidikan AKPOL’ kepada Aisyah untuk dibuatkan artikel. Kemudian dipublikasikan di situs resmi ASN Institut. Artikel tersebut diposting ulang Aisyah pada tanggal 17 Januari 2025 dengan judul ‘Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui!’.
Bagdalpers RO SDM Polda Sulsel, I Made Suarma, menegaskan, dalam proses seleksi taruna Akpol tidak memungut biaya dan mengedepankan akuntabilitas.
”Mulai dari pendaftaran hingga pendidikan itu tidak memungut biaya sama sekali alias gratis,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, jika dalam proses seleksi pihak kepolisian menekankan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu AIS (22), AF (28), dan TM (34).
Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu unit HP Oppo A12 warna biru navy, satu unit HP Itel S23 warna hitam, satu unit iPhone 13 mini, satu unit laptop Lenovo warna silver, screenshot artikel dengan kata kunci ‘Biaya Pendidikan AKPOL’.
Pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (yus)