Kamis 16 Januari 2025 21:17 pm oleh Amir
BULU SIPONG -- Tim teknis PT Semen Tonasa dan pihak lainnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Bulu Sipong yang berada dalam lokasi Semen Tonasa.
PANGKEP, BKM — Sebagai sebuah cagar budaya warisan dunia, kawasan Bulu Sipong yang berada dalam lokasi PT Semen Tonasa, senantiasa mendapatkan perhatian khusus.
Komitmen perusahaan semen tertua di Indonesia Timur ini dalam melestarikan Bulu Sipong telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Termasuk dari Team of Spafacon dan Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX.
SM of Mining Semen Tonasa, Hariyono Gunawan, mengungkapkan, PT Semen Tonasa telah menetapkan Bulu Sipong sebagai kawasan konservasi sejak tahun 2018.
Dan sejak saat itu, perusahaan juga telah membangun kerja sama beberapa pihak berkompeten terkait perlindungan cagar budaya. Seperti Badan Pelestarian Kebudayaan Makassar, Badan Pengelola UNESCO Global Geopark Maros-Pangkep, serta Universitas Hasanuddin.
Dengan demikian diharapkan, perusahaan dapat memberikan sinergi yang terbaik antara industri, lingkungan dan kebudayaan.
Hariyono mengungkapkan, dalam pengelolaan upaya konservasi, PT Semen Tonasa telah memasang instrumen pengukuran khusus pemantauan getaran dan kualitas udara berdasarkan rekomendasi tim ahli.
Hal ini untuk memantau kondisi situs serta membantu memberikan data dan informasi terkini. Selain itu, PT Semen Tonasa juga telah melakukan pengecoran jalan sepanjang 1.800 meter dan penyiraman jalan tambang untuk mengurangi debu.
Bentuk dukungan dan kepedulian PT Semen Tonasa dalam melestarikan cagar budaya, yakni dengan merilis Dokumen Rencana Pengelolaan Warisan Budaya (Cultural Heritage Management Plan/CHMP) atas situs prasejarah di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) dan Geopark Bulu Sipong.
CHMP ini merupakan dokumen kajian yang merinci pada kebijakan yang tepat dalam pengelolaan warisan budaya baik tangible maupun intagible heritage. Sehingga culture value dari kawasan tersebut tetap dapat dipertahankan hingga dimasa akan datang.
Dokumen ini berfungsi sebagai panduan pengelolaan warisan budaya yang dimiliki perusahaan Termasuk Bulu Sipong yang merupakan situs cagar budaya. Sehingga dapat dikelola dengan baik secara berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai budaya yang ada. (mir)