Ruko Tujuh Lantai Bikin Resah, Pernah Disegel 2017

2 weeks ago 28

Kamis 16 Januari 2025 07:00 am oleh

MAKASSAR, BKM — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar akan mengeluarkan surat teguran bagi pemilik bangunan berlantai tujuh di Lorong 6 Jalan Bulusaraung, Kecamatan Wajo. Hal itu dilakukan menyusul hasil peninjauan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan protes dari masyarakat sekitar.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar mendatangi langsung lokasi bangunan tersebut berdiri pada Selasa (14/1). Mereka mempertanyakan keberadaan bangunan karena tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan Pemkot.

Bangunan tersebut hanya mengantongi izin pembangunan tiga lantai. Namun ternyata sang pemilik membangun hingga tujuh lantai.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin mengatakan, sebenarnya bangunan tersebut sudah pernah disegel pada tahun 2017 lalu. “Pernah disegel sama Distaru 2017 lalu. Izinnya hanya tiga lantai tapi yang terbangun tujuh lantai,” ungkap Fahyuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1).
Lebih lanjut dikemukakan, setelah disegel, tidak ada aktivitas dan pembangunan yang dilakukan di sana. Hingga pada tahun 2022 bangunan tersebut dilelang dan berganti kepemilikan.
Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, sebenarnya tak ada aktivitas pembangunan yang dilakukan di lokasi. Berdasarkan pengakuan sang pemilik, gedung tersebut hanya difinalisasi, tidak ada aktivitas pembangunan.

Fahyuddin mengatakan, sang pemilik seharusnya mengurus kembali perizinannya. Dinas Penataan Ruang akan mengkaji dan melihat bangunan tersebut apakah sesuai dengan struktur penataan ruang.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis menyampaikan, yang bersangkutan sudah pernah memasukkan permohonan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hanya saja, Distaru belum memproses dokumen tersebut.

Fuad Azis mengatakan, jika mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang lama, maka sudah jelas bangunan tersebut melanggar. “Kalau Perda lama pasti melanggar karana itu peruntukan permukiman. Kalau Perda baru lokasi itu sudah masuk kawasan perdagangan barang jasa, tapi Perdanya masih dalam proses, belum selesai,” terangnya.
Pihaknya juga tak bisa menyegel bangunan tersebut. Alasannya, harus melalui prosedur yang berlaku. Untuk sementara, Distaru akan mengeluarkan surat teguran. “Kita kasih teguran dulu, prosedurnya begitu. Setelah tiga kali teguran baru penindakan,” jelasnya.

Terpisah, Wali Kota Makassar Danny Pomanto meminta agar Distaru mengkaji dengan baik bagunan tersebut. “Harus dikaji. Kalau membahayakan yang bersangkutan harus bongkar. Strukturnya harus dikaji dengan baik, jangan sampai strukturnya tidak siap untuk lantai segitu akan bahaya nanti,” tandasnya.
Terpisah, warga sekitar menyebut bahwa bangunan ruko tersebut telah berpindah ke pemilik baru dan melanjutkan pembangunan dari pemilik sebelumnya. ”Setahu saya ada pemilik sebelumnya yang bangun ini, dan pemilik baru lanjutkan pembangunannya,” ucap Bagas yang merupakan warga setempat.

Ia melanjutkan bahwa yang membuat warga melakukan protes terhadap bangunan tersebut lantaran melebihi rata-rata dari bangunan di sekitarnya yang berjumlah tiga hingga empat lantai. “Tidak adaji mungkin yang protes kalau cuman bangun lagi satu lantai. Tapi ini jumlahnya sampai tujuh lantai,” cetusnya, kemarin.
Bagas mengakui bahwa pada hari Selasa, 14 Januari anggota DPRD Makassar melakukan sidak terhadap bangunan tersebut. Legislator menyampaikan bahwa kondisi fondasi dari rata-rata ruko di wilayah tersebut hanya memungkinkan untuk empat lantai.
Selain itu, anggota dewan juga menyampaikan aturan jika bangunan sejenis ruko tidak diperbolehkan untuk membangun lebih dari empat lantai. “Kemarin yang saya dengar dari anggota DPRD mereka sampaikan kalau ada aturan yang menyatakan kalau ruko itu tidak boleh membangun lebih dari tiga lantai. Jadi tiga lantai standar. Itu yang saya dengar,” bebernya.

Setelah dilakukan sidak, lanjut Bagas, tidak ada lagi aktivitas kelanjutan pembangunan. Warga mengapresiasi hal itu, karena mereka memang tidak setuju. Bahkan sudah ada surat pernyataan yang ditujukan ke wali kota hingga DPRD Makassar.
Ditanya tentang siapa pemilik dan maksud membangun hingga tujuh lantai, Bahas mengaku tidak mengetahui secara pasti. Yang jelas, pembangunannya mendapat penolakan masyarakat setempat. “Saya tidak tahu pasti pemilik, peruntukan dan kapan pembangunannya, tapi banyak yang tidak setuju,” tandasnya.
Menurutnya, warga sekitar juga sebelumnya turut mempertanyakan mengenai izin saat bangunan pada ruko tersebut lantaran terdapat orang-orang yang menganggap jika dengan kapasitas bangunan yang mencapai tujuh lantai tidak sesuai dengan tiang pancang yang ada. (rhm-yus)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |