Jumat 31 Januari 2025 07:00 am oleh ronalyw
AKSI -- Warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Lampuara baru-baru ini.
BELOPA, BKM — Tiga warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dipanggil aparat kepolisian setelah meminta transparansi terkait penggunaan dana desa.
Pemanggilan berdasarkan laporan Kades Lampuara, Adam Nasrun yang dilayangkan pada (6/1) dengan nomor polisi LP/B/501/XII/2024/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulsel.
Ketiga warga yang dipanggil polisi sebelumnya terlibat dalam aksi meminta keterbukaan informasi terkait anggaran desa. Pada 23 Desember 2024, mereka bersama sejumlah warga mendatangi kantor desa menanyakan penggunaan dana desa dan meminta forum musyawarah difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons dari pemerintah desa.
Salah seorang warga, Ucu, menyatakan upaya warga untuk mendapatkan informasi dilakukan secara bertahap, termasuk mengajukan surat permohonan secara resmi. Namun, pemerintah desa tidak memberikan tanggapan, sehingga warga akhirnya melakukan aksi simbolik dengan menyegel kantor desa.
”Warga hanya meminta transparansi anggaran, bahkan sudah bersurat ke pemerintah desa, tapi tidak ada respons. Aksi penyegelan dilakukan agar pemerintah desa menanggapi persoalan ini dengan serius,” ujar Ucu.
Dalam aksinya, Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat mengajukan tiga tuntutan yakni
pemerintah desa Lampuara segera membuka informasi terkait anggaran dana desa dan daftar penerima bantuan sosial, pemerintah Kabupaten Luwu melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Lampuara. Kepolisian menghentikan laporan yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap warga.
Tapi alih-alih memberikan klarifikasi, Kades Lampuara justru melaporkan warga atas dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menghasut di muka umum untuk melakukan tindak pidana atau melawan perintah yang sah dari pemerintah.
Tindakan pelaporan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Koordinator Advokasi Sipil dan Politik LBH Makassar Hutomo menilai bahwa tindakan warga merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan dan seharusnya diapresiasi, bukan dikriminalisasi.
”Kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban warga, bukan justru menjadi ancaman bagi masyarakat yang menuntut transparansi,” tegas Hutomo. (rls)