Cabjari Pelabuhan Musnahkan Narkotika hingga Sajam

13 hours ago 11

BeritaKotaMakassar > Metro

Selasa 5 Mei 2026 07:00 am oleh

ist
MUSNAHKAN--Cabjari  Pelabuhan Makassar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), akhir pekan lalu.‎

ist MUSNAHKAN--Cabjari Pelabuhan Makassar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), akhir pekan lalu.‎

MAKASSAR, BKM–Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), akhir pekan lalu.‎
Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana umum sepanjang periode Oktober 2025 hingga April 2026. Kasus yang ditangani mencakup berbagai kategori, mulai dari tindak pidana narkotika hingga perkara lainnya seperti Oharda, TPUL, dan Kamtibum.‎

Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh narkotika, di antaranya sabu seberat 61,6939 gram, ganja atau tembakau seberat 239,5975 gram, serta obat jenis THD sebanyak 44 butir. Selain itu, turut dimusnahkan cairan sintetis sebanyak 25 mililiter.

‎Tak hanya itu, sejumlah barang yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika juga ikut dimusnahkan, seperti bong, alat hisap, batang pireks, pipet, hingga korek gas. Barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, 16 buah senjata tajam jenis panah, serta pakaian dan barang lain sebanyak 10 lembar.

‎Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Achmad Syauki, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari total 139 perkara, terdiri atas 128 kasus narkotika dan 11 perkara lainnya yang mencakup TPUL, Oharda, dan Kamtibum.‎

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Barang bukti narkotika seperti sabu, ganja, tembakau, dan cairan sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakaran khusus milik Cabjari Pelabuhan Makassar,” ujarnya.
‎Sementara itu, untuk barang bukti berupa senjata tajam seperti badik, ketapel, busur, hingga pisau dan peralatan lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak bisa digunakan kembali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” tambahnya.

‎Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh jajaran internal Cabjari Pelabuhan Makassar, di antaranya Kasubsi Intelijen dan Datun, Nurul Dewinta, Kaur Bin Rukmia, serta staf lainnya.‎
Pemusnahan ini diharapkan menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkracht benar-benar ditangani sesuai ketentuan.(jar)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |