Selasa 25 Maret 2025 07:00 am oleh ronalyw
MAKASSAR, BKM – Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyoroti masih banyaknya kendaraan dinas (Randis) yang dikuasai oleh mantan pejabat. Bahkan, para legislator baru mengeluhkan tidak memiliki kendaraan dinas selama menjalankan tugas mereka.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terungkap bahwa dari total 6.000 kendaraan dinas, baru 1.300 yang berhasil dikembalikan. Sementara itu, di Sekretariat DPRD Makassar, dari 76 kendaraan yang tercatat, masih ada 58 unit yang belum dikembalikan.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini. Bahkan menyikapi tindakan pemerintah kendaraan yang enggan dikembalikan harus diusut tuntas, sebab hal itu adalah aset negara.
“Kami melakukan RDP dengan BPKAD karena hingga saat ini aset kendaraan dinas masih banyak yang belum dikembalikan. Dari data yang disampaikan, baru sekitar 1.300 kendaraan yang berhasil dikumpulkan dari total 6.000. Di DPRD sendiri, hanya 18 dari 76 kendaraan yang sudah dikembalikan. Sisanya ke mana?,” bebernya, Senin (24/3).
Legislator Fraksi Golkar Makassar ini juga menyoroti fakta bahwa banyak anggota DPRD saat ini harus menggunakan kendaraan pribadi dalam menjalankan tugas mereka.
“Kami ini ada empat komisi, tapi tidak punya kendaraan dinas. Setiap kali sidak ke lapangan, kami menggunakan mobil pribadi, susah juga ini sampai sekarang kami duduk tidak ada, makanya nanti kami mau panggil sekwan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir juga mengungkapkan bahwa anggota DPRD saat ini kesulitan menjalankan tugas karena tidak memiliki kendaraan dinas yang bisa digunakan untuk menjalan tugas kedewanan karena kendaraan dinas sebelumnya banyak dikuasai oleh pejabat sebelumnya.
“Kami ini ada empat komisi, tapi tidak punya kendaraan dinas. Setiap kali sidak ke lapangan, kami harus menggunakan kendaraan pribadi. Ini jelas menghambat tugas kami sebagai wakil rakyat,” tuturnya.
Untuk itu, Komisi B mendesak BPKAD dan Sekretariat DPRD untuk segera menelusuri keberadaan Randis yang belum dikembalikan. Menurut Ismail, ketidakjelasan aset daerah ini dapat merugikan keuangan negara.
“Ini aset negara, bukan milik pribadi. Jika ada mantan pejabat atau OPD yang masih menggunakan kendaraan dinas tanpa hak, mereka harus segera mengembalikannya,” tegasnya.
Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Mereka meminta BPKAD untuk segera memperbarui data kendaraan dinas dan memberikan tenggat waktu bagi para mantan pejabat untuk mengembalikan Randis.
“Kami akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota agar ada langkah tegas. Jika perlu, kendaraan yang belum dikembalikan harus segera ditarik paksa,” katanya.
Ia juga meminta adanya sanksi bagi pihak yang tidak mengembalikan Randis sesuai aturan. Mereka menilai bahwa ketidaktegasan dalam pengelolaan aset bisa menjadi celah bagi penyalahgunaan fasilitas negara.
“Jika tidak ada tindakan tegas, masalah ini akan terus berulang. Kami ingin aturan ini ditegakkan agar aset daerah tidak terus-menerus hilang atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” tuturnya.(ita)