Pelaku Pembunuhan Sadis di Bulukumba
Jumat 13 Desember 2024 07:00 am oleh ronalyw
BULUKUMBA, BKM — Enam tersangka pembunuhan sadis di Kabupaten Bulukumba Oktober lalu dijerat dengan pasal berbeda. Penerapan pasal yang disangkakan kepada keenam tersangka berbeda karena tidak semuamya memiliki sangkaan pasal dan ancaman hukuman yang sama.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala menjelaskan dari enam tersangka tidak semuamya dijerat pasal yang sama dan ancaman hukuman yang sama.
“Tiga tersangka dijerat dengan pasal 338, 354 dan 170 KUHP sementara tiga lainnya dijerat dengan pasal 55, 56 dan 170 KUHP,” ujarnya.
Penerapan pasal 338, 354 dan 170 KUHP itu kepada tiga terduga pelaku utama dan tiga tersangka diduga menghilangkan nyawa orang lain, melakukan penganiayaan berat serta pengeroyokan.
“Tiga tersangka lain diduga turut serta, kemudian membantu dalam menghilangkan nyawa orang lain,” jelas Marala.
Adapun pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kemudian pasal 55 dan 56 KUHP.
Sekedar diketahui peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di Borong Manempa, Dusun Ponci, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, cukup menyita perhatian publik. Terbukti, ratusan warga Bulukumba ikut menyaksikan saat dilakukan ekshumasi atau membongkar kuburan korban pembunuhan, pada Senin (9/12). Selanjutnya jasad korban dilakukan autopsi.
Peristiwa pembunuhan ini, terjadi dua bulan yang lalu. Korban merupakan pria berinisial F (47). Nyawanya melayang setelah dikeroyok oleh tiga orang terduga pelaku. Tiga orang lainnya, berperan mengubur jenazah korban.
Dua bulan berlalu baru terungkap. Polisi akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Polisi kemudian mengamankan enam pria yang diduga pelaku. Mereka lalu diinterogasi dan diambil keterangannya. Antara korban dan terduga pelaku merupakan transmigran dari pulau Jawa.
Dalam kasus ini, polisi melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka, pada Rabu (4/12). Keesokan harinya, Kamis (5/12), diterbitkan surat penahanan terhadap enam tersangka. Keenam tersangka, yaitu pria berinisial SU, HR, AR, IH, AF dan PU. Hingga kini, mereka ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba.
Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan terduga pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Sedangkan tiga tersangka lainnya, turut serta sekaligus membantu terduga pelaku utama dalam menghilangkan nyawa korban.
Kapolres Bulukumba melalui Kasi Humas, AKP H Marala menyatakan bahwasanya penyidik masih menunggu hasil autopsi dari tim dokter forensik Polda Sulsel. Setelah ada hasil autopsi, polisi akan melakukan rekonstruksi, di mana para tersangka memperagakan kembali terjadinya tindak pidana tersebut.
“Setelah ada hasil autopsi, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bulukumba,” ungkap Marala kepada BKM, Kamis (12/12). (rls)