![]()
Rabu 11 Maret 2026 07:00 am oleh ronalyw
Kuasa hukum terdakwa Abner Buntang SH (baju kotak-kotak), Dahlan KBanggapadang (baju kotak, dan Yulianus Marampa Rombeallo.SH (baju kuning).
MAKALE, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Makale menggelar sidang lanjutan terdakwa Dahlan Kembong Bangga Padang dalam kasus perusakan SMP Marinding dengan agenda pledoi, Senin (9/3).
Terdakwa menghadiri persidangan didampingi kuasa hukumnya Abner Buntang.SH, Jeffren Fisilianus Tandililing.SH, dan Yulianus Marampa Rombeallo.SH. Sidang dipimpin majelis hakim Yudi Satria Bombing SH, didampingi majelis lainnya Muh Larry Ismi, SH, dan Mochhammad Rizqi Nurdin, SH.
Sidang serupa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indirwan, SH menutut terdakwa pidana satu tahun penjara sesuai pasal 521 (1) jo pasal 20 huruf b UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Abner Buntang kepada BKM mengatakan, fakta persidangan tidak ada niat terdakwa melalukan perusakan hanya penanganan memperbaiki lokasi sekolah. Pasalnya, selama ini bukan hanya peruntukannya proses belajar tetapi juga kegiatan sosial.
Menurut Abner, fakta persidangan terdapat perbedaan persepsi. Dalam dakwaan JPU bahwa dilokasi SMP Marinding menjadi sarana gedung sekolah dibongkar bangunan pribadi terdakwa sebagai penggagas berdirinya sekolah tersebut. Pembangunan sekolahpun bukan dari PGRI melainkan dana dikumpulkan dari masyarakat dan donatur lainnya.
”Kami berpendapat yang dilakukan terdakwa dilokasi SMP PGRI bukannya perusakan melainkan penataan lokasi sekolah dan sarana jalan, talud, serta lapangan olahraga untuk menghindari kebisingan, dan kedepannya pinggir lapangan akan ditalud sebagai wujud dalam menghadirkan saran sekolah yang nyaman dan terhindar dari gangguan,” ujar Abner.
Dalam kawasan sekolah terdakwa juga pembebasan lahan untuk bangunan sarana laporatorium. ” Luar biasa pengorbanan terdakwa untuk SMP Marinding, melakukan perbaikan agar lebih baik lagi tapi malah dituduh melakukan pengrusakan, ”ujar Abner.
Sambung Abner, dalam fakta persidangan pihak PGRI mengakui tidak ada hak atas tanah lokasi bedirinya SMP PGRI. Salah satu poin permintaan Restorative Justive permohonan kepada terdakwa adalah pengurusan akta hibah menjadi bukti alas hak PGRI atas tanah tersebut.
Surat permohonan diteken Kepsek, Perwakilan Yayasan dan ketua PGRI Tana Toraja. Kenyataanx dalam Akta Wakaf no.kt.1/II/W3/01/98 tanggal 17 Maret 1998, 18 Zulqaidah 1418 H, dikeluarkan KUA Mengkendek sebagai pejabat Pembuat akta wakaf(AIW) dalam akta Wakaf sangat jelas peruntukannya demi kepentingan dan kemaslahatan Ummat, dan bukan untuk pembangunan SMP PGRI Marinding. Hanya kebijakan terdakwa selaku Kepala Lembang (Desa) saat itu, dan ketua pendiri sekolah sebagai keluarga pewakaf mengambil kebijakan pinjam pakaikan Tanah kepada SMP PGRI. (gus/D)
Rekomendasi Untukmu





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392250/original/080775500_1761411007-InShot_20251025_234741533.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5157310/original/035877100_1741588315-ridho.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405356/original/074050200_1762458033-1000096973.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421127/original/086143000_1763875799-persebaya_2.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4849727/original/033046300_1717215980-3_20240531BL_Beckham_Putra_3.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5314948/original/043578400_1755146007-SnapInsta.to_532528480_18512185957028443_5256925355235097279_n.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3202958/original/062911200_1596893908-Persijap_Jepara.jpg)