Pemprov Beri Pendampingan ke Santri Korban Kekerasan

2 hours ago 5

BeritaKotaMakassar > Headline

Kamis 30 April 2026 07:00 am oleh

Pemprov Beri Pendampingan ke Santri Korban Kekerasan

‎MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pendampingan kepada seorang santri berusia 13 tahun yang menjadi korban kekerasan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pangkep. Korban diduga mengalami penganiayaan dan pemaksaan mengisap rokok elektrik atau vape yang mengandung zat berbahaya.

“Korban telah menerima layanan berupa asesmen, pendampingan psikolog klinis, serta pendampingan hukum saat melaporkan kasus ini ke Polres Pangkep,” kata Kepala DP3A Dalduk KB Sulsel, Nursidah, Rabu (29/4).
Nursidah menjelaskan pihaknya menerima laporan pertama pada Jumat (17/4). Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulsel langsung menindaklanjuti laporan tersebut pada hari yang sama.
Tim PPA Sulsel segera menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep sebagai langkah awal penanganan. Kesbangpol Pangkep dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel kemudian melakukan pemeriksaan langsung di lingkungan pondok pesantren.

UPT PPA Sulsel menemui korban beserta orang tuanya di sebuah rumah sakit di Makassar pada Sabtu (18/4). Korban menjalani perawatan medis akibat dampak kesehatan dari kejadian pemaksaan vape tersebut.
Hasil pemeriksaan medis termasuk tes urine menunjukkan adanya indikasi paparan zat tertentu pada tubuh korban. Pemerintah daerah bersama BNN menemukan sejumlah vape yang diduga berisi zat terlarang saat melakukan penelusuran lanjutan di pondok pesantren.

Aparat penegak hukum kini menangani proses hukum kasus tersebut guna memastikan keadilan bagi korban. Publik turut menaruh perhatian setelah video kekerasan dan pemaksaan penggunaan vape tersebut beredar luas.
Nursidah juga menginformasikan bahwa pimpinan pondok pesantren telah menemui korban dan keluarganya pada Sabtu (25/4). Pihak pondok pesantren menyampaikan permohonan maaf serta komitmen untuk memulihkan nama baik korban.

Manajemen pondok pesantren mengeklaim telah memperkuat pembinaan melalui inspeksi rutin dan penegakan disiplin sejak Desember 2025. Pengelola memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada tiga santri yang terlibat.
Investigasi bersama BNN mengungkap adanya dugaan praktik jual beli cairan (liquid) berbahaya di lingkungan pesantren. Pihak pondok kini memperketat pemeriksaan barang bawaan santri untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. (jun)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |