Sabtu 4 Januari 2025 07:00 am oleh ronalyw
IST Dr Hasbullah
MAKASSAR, BKM–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Dr Hasbullah menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin yang disebut tidak berefek kepada Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Abeng.
Menurut Hasbullah, sanksi tersebut tidak dapat dikaitkan dengan keterpilihan politisi muda asal Partai Gerindra itu.
“Tidak ada hubungannya, itu kan (terbukti) bahwa dia memberikan instruksi, belum tentu instruksi itu dilaksanakan,”ujar Hasbullah, Jumat (3/1).
Hasbullah menjelaskan bila instruksi yang dilakukan oleh Yusran tidak dapat dihubungkan dengan suara sah Andi Tenri Abeng pada Pileg 14 Februari lalu.
Sebab, tak ada interupsi atau catatan khusus terkait hal itu pada saat proses rekapitulasi suara.
“Jadi tidak ada hubungan, karena kan terkait dengan proses rekap kemarin tidak ada masalah. Terus siapa yang menggugat terkait dengan itu? Itu kan cuma etiknya,” tambah dia.
Lanjut Hasbullah, tak ada yang melakukan gugatan terkait dengan perolehan suara Andi Tenri Abeng saat perhitungan suara.
Sehingga, kata Hasbullah, hasil rekapitulasi pada saat itu secara sah ditetapkan atas persetujuan semua saksi yang hadir.
“Apa yang mau dipermasalahkan. Terkait dengan proses rekap kan sudah ditetapkan. Terus tidak ada gugatan pada saat itu, itu kan dilakukan secara terbuka, ada semua saksi,” jelasnya.
Seperti diketahui, Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. Sanksi itu dijatuhkan karena dinyatakan terbukti melakukan instruksi penambahan suara kepada anggota DPRD Sulsel terpilih, Andi Tenri Abeng. (jun/rif)