Bupati-Wabup Terima Massa Pengunjukrasa

1 week ago 24

Kamis 10 April 2025 07:00 am oleh

TERIMA MASSA AKSI -- Bupati Tator Zadrak Tombeg dan Wabup Erianto Laso' Paundanan saat menerima masa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Makale (AMPPM) di loby Kantor Bupati di Pantan, Makale, Senin (7/4).

MAKALE, BKM — Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg dan Wabup Erianto Laso’ Paundanan, Sekkab Rudhy Andi Lolo, Kasatpol PP Anton Toding, dan Kadis Perindak Edward Sakka Allorerung menerima masa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Makale (AMPPM) di loby Kantor Bupati di Pantan, Makale, Senin (7/4).

AMPPM sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Tana Toraja mempersoalkan deadline pengosongan tiga blok Pasar Makale yang akan dibangun secara bertahap.
Pada kesempatan itu Zadrak mengatakan, pemerintah tidak alergi dengan kritik dan itu vitamin buat kami. Namun terpenting bagi kita tiga blok B,F,G pasar Makale akan dibangun ditengah kondisi keuangan daerah terbatas agar aktivitas jual beli terasa nyaman dan aman. ”Tidak semua blok pasar Makale dibangun sekalian, namun bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, ”ujar Zadrak.

Zadrak mengaku miris melihat kondisi pasar Makale sekarang, selain ada penghuni pasar sudah menyalahi kontrak maupun fungsi pasar. Pastinya pembangunan pasar dilakukan tujuannya baik untuk kita semua.
Wabub Erianto Laso’ Paundanan selaku ketua tim terpadu penertiban menegaskan, surat edaran pengosongan tiga blok di Pasar Makale merupakan keputusan Pemkab Tana Toraja setelah kontraknya habis 31 Desember 2024 lalu.
”Pemerintah sayang dengan masyarakatnya hanya tidak boleh disalahgunakan kontrak sebelumnya. Apalagi Pasar Makale sudah kurang lebih 40 tahun belum tersentuh pembangunan sehingga saatnya direnovasi,” tegas Wabup.
Demikian pula sejumlah lods tidak difungsikan hanya tempat menyimpan barang membuat pasar kumuh, singkat Erianto. Ditambahkan Kasatpol PP Anton Toding, Pemkab Tana Toraja mengambil tindakan tegas setelah menemukan banyak persoalan di Pasar Makale.

Selain banyak bangunan turutan, juga hiburan malam berlabel rumah makan, dan tambahan bangunan tanpa sepengetahuan Pemkab, penambahan aliran listrik, lods dipindahtangankan, jadi tempat tinggal, dan merubah bentuk bangunan.
”Pengaturan pasar sangat jelas diatur dalam Perda No 2 tahun 2019, ”imbuh Anton .

Sebelumnya Sekkab Tator Rudhy Andi Lolo membeberkan, penghuni lama pasar boleh mendaftar kembali setelah bangunan direnofasi. Masa pemerintahan Zadrak-Erianto (Zatria) memberi perhatian khusus pembangunan Pasar Makale.
”Bagi penyewa lods pasar juga harus jujur dan mematuhi aturan dan ketentuan di pasar. Pemkab tulus melakukan pembangunan dan penataan pasar demi kenyamanan akiitas jual dan beli, ” tegas Rudhy.
Untuk diketahui demo di kantor bupati Tana Toraja sempat memanas disesi tanya jawab, bahkan terjadi ketegangan petugas kepolisian dan Satpol PP dengan pendemo. (gus/C)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |