Bocah 6 Tahun Tewas di Tangan Kakeknya

4 days ago 9

Selasa 31 Desember 2024 07:00 am oleh

IST RILIS -- Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasi PIDM Iptu Kusman Jaya dan KBO Satreskrim Iptu Kamaruddin merilis kasus tewasnya bocah 6 tahun di tangan kakek kandungnya.

GOWA, BKM — Sungguh tega kakek berinisial PM. Pria berusia 77 tahun ini sampai hati menganiaya cucunya yang baru berusia 6 tahun hingga meregang nyawa. Korban Ram mengembuskan napas terakhirnya di tangan kakeknya sendiri.
Peristiwa miris itu terjadi Jumat (27/12) pukul 21.00 Wita di rumah kebun milik PM di Kampung Ce’layya, Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Polres Gowa yang menangani kasus ini menyampaikan rilis kasus pada Minggu sore (29/12).
Kapolres Gowa AKBP Reonald T Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasi PIDM Iptu Kusman Jaya dan KBO Satreskrim Iptu Kamaruddin, menguraikan kronologi peristiwa memilukan ini.

Reonald menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, korban yang masih berusia enam tahun awalnya terlihat kakeknya mengambil botol berisi racun rumput dan memainkannya.

PM khawatir karena botol yang diambil cucunya berisi cairan racun. Pelaku langsung menegur dan mengembalikan botol tersebut ke tempat semula. Namun, korban kembali mengambil botol tersebut, sehingga membuat pelaku marah.

“Awalnya pelaku melihat cucunya mengambil botol racun dan memainkannya. Karena itu pelaku menegur untuk tidak memainkan botol racun itu. Ia kemudian mengambil botol racun itu dan menyimpan kembali ke tempatnya. Namun si cucu mengambilnya lagi. Mungkin karena kesal pelaku pun marah,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, PM memukul cucunya. Badannya kemudian diangkat dengan cara memegang kakinya di atas dan kepala di bawah. Kepala bocah itu lalu dibentukan ke lantai sebanyak tiga kali Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas dari Inafis Polres Gowa dipimpin KBO Reskrim Iptu Kamaruddin datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa tubuh korban guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Parangloe kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sejumlah barang bukti telah diamankan berupa satu batang belahan bambu, satu lembar baju kaos berwarna kuning, dan satu lembar celana pendek berwarna abu-abu. Setelah dilakukan pemeriksaan dari Puskesmas Parangloe menunjukkan korban mengalami luka serius di bagian kepala yang membuatnya meninggal dunia, ” kata Reonald.

Atas perbuatannya, pPelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku. Saya mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar kasus serupa tidak terulang di masa depan,” tandas Kapolres.

Sekadar diketahui, bocah malang tersebut sudah lama tinggal bersama kakeknya (pelaku). Kedua orangtuanya sudah bercerai. Ayahnya telah lama merantau ke Kalimantan, sedangkan ibunya tinggal di Kabupaten Takalar. (sar)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |