BKN Instruksikan Periksa Kadis Perdagangan dan Lurah Lae-lae
Selasa 31 Desember 2024 07:00 am oleh ronalyw
MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menonaktifkan Muhyiddin Mustakim dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar. Langkah tersebut diambil karena Muhyiddin karena dinilai melakukan dua pelanggaran yang cukup berat, yakni menyangkut netralitas ASN dan berangkat ke luar negeri untuk umrah tanpa izin dari wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Penonaktifan Muhyiddin dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan. Selain itu, sambil menunggu klarifikasi yang harus dilakukan ke Wali Kota Makassar yang dijadwalkan pada tanggal 8 Januari mendatang, sepulang yang bersangkutan umrah dari Tanah Suci. Mulai 30 Desember 2024, Danny menunjuk Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) M Guntur sebagai pelaksana harian (Plh) Kadis Pendidikan.
“Kadis Pendidikan pergi (umrah). Tadinya izin ke sekda, terus minta persetujuan ke saya. Saya saya batalkan izinnya karena akhir tahun seperti ini kan banyak sekali pekerjaan yang harus diselesaikan,” jelas Danny.
Dia juga menyoroti keberangkatan Pj Sekda Kota Makassar Irwan Rusfiady Adnan yang berangkat umrah tanpa mengajukan izin terlebih dahulu saat masih ada di tanah air. “Pj Sekda juga pergi. Dia Whatsapp saya, saya bilang oke saya kasih izin. Tapi ternyata dia minta izin saat sudah ada di Tanah Suci. Kan nda sopan. Itu tidak sopan,” ungkapnya.
Selain Muhyiddin, ada dua lagi pejabat Pemkot Makassar yang dinilai melanggar netralitasnya sebagai aparatur sipil negara. Mereka adalah Kepala Dinas Perdagangan Arlin Ariesta, dan Lurah Lae-lae Syahrul Saad.
Laporan pelanggaran netralitasnya sudah berproses di Bawaslu dan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN pun sudah bersurat ke Pemkot Makassar untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut.
Menindaklanjuti surat dari BKN, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mulai melakukan pemeriksaan. Hanya saja, baru satu pejabat yang memenuhi panggilan wali kota, yakni Lurah Lae-lae Syahrul Saad.
Didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum dan Inspektur Andi Asma Zulistia Ekayanti, Syahrul dimintai keterangannya secara tertutup pada Senin (30/12). Namun sayang, pemeriksaan terhadap Syahrul tidak berlangsung lama.
Wali Kota Danny harus menskorsing atau menunda sidang karena ada beberapa dokumen administrasi yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Pemeriksaan terhadap Arlin dan Muhyiddin pun ditunda dan akan dilalukan pemanggilan dalam waktu dekat.
“Pemeriksaan Arlin dalam waktu dekat. Sementara untuk Muhyiddin diagendakan ketika yang bersangkutan kembali ke tanah air. Saya harus proses mereka. Karena kalau saya tidak proses saya dapat sanksi. Jadi harus evaluasi,” ucap Danny.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan bahwa sebenarnya pemanggilan untuk pemeriksaan Kadis Pendidikan non aktif sudah dilakukan. Namun berhubung yang bersangkutan tidak memenuhi karena masih berada di tanah suci, maka dijadwalkan pemanggilan kedua pada 8 Januari 2025 mendatang.
Muhyiddin juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait keberangkatan ke Tanah Suci tanpa izin dari PPK, yakni Wali Kota Makassar. Jika dalam pemeriksaan nanti yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka jabatannya sebagai Kadisdik akan kembali diaktifkan.
Begitu pula sebaliknya. Jika dinyatakan melakukan pelanggaran berat, maka ada tiga alternatif hukuman berdasarkan aturan. Yakni menurunkan satu tingkat dari jabatan, non job, atau diberhentikan. “Jadi nanti kita lihat perkembangannya setelah sidang dilaksanakan,” kata Akhmad Namsum.
Dia menambahkan, persoalan Muhyiddin meninggalkan tugas tanpa izin PPK juga akan laporkan ke BKN. “Yang bersangkutan mengajukan cuti, keluar 18 Desember. Tapi dibatalkan cutinya pada tanggal 20 Desember karena tidak izin PPK. Berangkat tanggal 23 Desember tidak dalam izin PPK,” kata Akhmad Namsum.
Soal netralitas ASN, tambah Akhmad Namsum, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap Kadis Perdagangan Arlin Ariesta dan Lurah Lae-lae. Mereka akan disidang sesuai rekomendasi surat dari BKN. (rhm)