IST BERSAMA--Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, HA Kadir Halid bersama Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah serta ketua dan anggota komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba, Rabu (11/3)
MAKASSAR, BKM–Politisi Partai Golkar selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, HA Kadir Halid, menerima kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba, Rabu (11/3).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Bulukumba, Andi Pangeran Hakim yang dihadiri Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, untuk mengonsultasikan rencana peningkatan status sejumlah ruas jalan kabupaten menjadi jalan provinsi.
Andi Pangeran menjelaskan, panjang total jalan di Kabupaten Bulukumba mencapai sekitar 1.211 kilometer. Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dinilai tidak mampu sepenuhnya membiayai pembangunan dan pemeliharaan jalan hanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulukumba.
Karena itu, pihaknya mengusulkan agar beberapa ruas jalan yang menghubungkan antarwilayah dapat ditingkatkan statusnya menjadi jalan provinsi agar pembiayaan dan pemeliharaan dapat ditangani secara lebih optimal.
“Apalagi ada ruas jalan yang menghubungkan dua kecamatan, seperti Kecamatan Ujung Loe dengan Kecamatan Kajang serta Kecamatan Ujung Loe dengan Kecamatan Bontotiro. Karena itu kami mengusulkan peningkatan status jalan dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi,”ujarnya.
Salah satu ruas jalan yang diusulkan adalah Jalan Sungai Aparang yang berada di kawasan perbatasan Bulukumba dengan Kabupaten Sinjai.
Selain peningkatan status jalan, Komisi III DPRD Bulukumba juga mengusulkan pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Palangka di Kabupaten Sinjai dengan Desa Balampesoang di Kabupaten Bulukumba.
Menurut Andi Pangeran, keberadaan jembatan tersebut akan mempersingkat jarak tempuh masyarakat secara signifikan. Saat ini warga harus memutar sejauh sekitar 12 hingga 15 kilometer untuk menuju wilayah lain, sementara jika jembatan dibangun jaraknya hanya sekitar satu kilometer.
Ia menambahkan, pembangunan jembatan tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan pemerintah desa di kedua wilayah perbatasan.
“Jika jembatan itu ada, maka aktivitas masyarakat dan perekonomian antara wilayah Tanete dan Sinjai akan semakin lancar,”katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kadir Halid menyarankan agar pemerintah daerah terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Sulawesi Selatan terkait peningkatan status jalan maupun pembangunan jembatan tersebut.
“Harus ada permohonan resmi dari bupati kepada gubernur dan ditembuskan ke DPRD, termasuk ke Sekretaris Daerah dan dinas terkait agar prosesnya bisa lebih cepat,”ujarnya.
Ia juga menilai rencana pembangunan jembatan di wilayah perbatasan tersebut merupakan usulan yang baik karena dapat menghubungkan dua kabupaten sekaligus mendukung mobilitas masyarakat.
“Kalau itu perbatasan dan menghubungkan dua kabupaten, memang menjadi tanggung jawab provinsi. Ini usulan yang sangat bagus,”kata Kadir. (jun/rif)
Pertanyakan Kenaikan Cleaning dan Maintenance Kontainer
SEBELUMNYA, Ketua Komisi D DPRD Sulsel HA Kadir Halid, mengultimatum Ketua Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Makassar, Zulkifli Zahril, terkait polemik kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer yang disebut mencapai hingga 300 persen.
Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.
RDP dilaksanakan setelah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Sulawesi Selatan dan Barat menyampaikan aduan terkait lonjakan tarif kontainer yang dinilai diputuskan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak di sektor kepelabuhanan dan pelayaran, di antaranya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Executive Director dan General Manager Pelindo Regional Makassar, serta pihak Terminal Head Terminal Petikemas New Makassar.
Selain itu, sejumlah perusahaan pelayaran juga hadir, seperti PT Meratus Line, PT Tanto Intim Line, PT Temas Shipping, PT Caraka Tirta Perkasa, PT Salam Pasifik Indonesia Line, dan PT Pelayaran Nusantara Panurjwan.
Dalam forum tersebut, Kadir Halid menyampaikan bahwa rapat digelar untuk menindaklanjuti keluhan ALFI Sulselbar terkait kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer yang dianggap tidak wajar.
Ia kemudian mempersilakan Zulkifli Zahril untuk memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tersebut.
Zahril menjelaskan bahwa INSA Makassar tidak secara langsung mengatur tarif. Menurutnya, kenaikan tarif merupakan kesepakatan business to business (B2B) antara perusahaan pelayaran yang ditentukan kantor pusat masing-masing operator. “Sebelum pemuatan kontainer berlangsung, semua biaya yang akan keluar di pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan sudah disampaikan kepada anggota kami. Jika disetujui, pemuatan dilakukan,”ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar perusahaan pelayaran di Makassar hanya berstatus cabang sehingga kebijakan tarif ditetapkan oleh kantor pusat masing-masing perusahaan.
Menurut Zahril, kenaikan tarif juga berkaitan dengan upaya menjaga kondisi dan umur kontainer.
“Kontainer harus di-maintenance agar berumur 10 sampai 15 tahun. Jika berkarat harus dicat, jika ada kerusakan kecil dilas, dan handle serta lingkupnya diperbaiki. Semua kontainer di Indonesia diimpor dari China karena belum ada pabrik lokal,” jelasnya.
Meski demikian, Kadir Halid mempertanyakan dasar hukum dari kenaikan tarif tersebut. Hal ini menyusul pengakuan bahwa kebijakan tersebut bukan berdasarkan regulasi pemerintah.
Ia menegaskan setiap kenaikan tarif harus memiliki landasan aturan dari pemerintah agar tidak merugikan pelaku usaha lainnya.
“Tidak boleh ada perusahaan yang menentukan tarif seenaknya tanpa aturan pemerintah. Dasar kenaikan tarif ini tidak ada. Saya sudah membaca Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 59 yang memuat 138 pasal dan jelas menyebut peran gubernur,”tegasnya.
Kadir juga menyinggung peran INSA dalam penentuan tarif tersebut. Namun Zahril kembali menegaskan bahwa asosiasi tersebut tidak memiliki kewenangan menentukan tarif karena kebijakan bersifat internal masing-masing perusahaan pelayaran.
Meski memahami adanya alasan teknis seperti maintenance kontainer, Kadir menekankan bahwa setiap kebijakan tarif tetap harus memiliki dasar regulasi yang jelas. “Dasarnya harus ada, bukan hanya alasan operasional atau maintenance,”pungkasnya.(rif)






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5157310/original/035877100_1741588315-ridho.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405356/original/074050200_1762458033-1000096973.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421127/original/086143000_1763875799-persebaya_2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4849727/original/033046300_1717215980-3_20240531BL_Beckham_Putra_3.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5314948/original/043578400_1755146007-SnapInsta.to_532528480_18512185957028443_5256925355235097279_n.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3202958/original/062911200_1596893908-Persijap_Jepara.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452821/original/063692700_1766459920-wasit_jepang.jpg)