Ketua PKB Sulsel, H. Azhar Arsyad menjalani promosi doktor di PPs UMI, Rabu (25/2/2026).
MAKASSAR, BKM — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan, H. Azhar Arsyad, meraih gelar doktor pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (PPs UMI) Makassar, Rabu (25/2/2026).
Gelar tersebut disandang setelah Azhar mempertahankan disertasi berjudul “Hakikat Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pengawasan Pemerintahan di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.”
Azhar menyampaikan rasa syukur atas capaian akademiknya yang ditempuh selama dua tahun.
“Alhamdulillah, tepat waktu dengan seluruh dinamikanya. Pendidikan itu memang mahal dan berat, tetapi kalau dinikmati prosesnya, semua bisa dilalui,” ujarnya usai sidang promosi doktor.
Azhar menjelaskan, hak angket merupakan hak konstitusional DPRD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan hak angket di daerah dinilai belum maksimal.
Menurutnya, jarang ada DPRD yang menggunakan hak angket hingga tuntas pada tahap rekomendasi. Kalaupun terbentuk panitia khusus (pansus), prosesnya kerap berhenti sebelum menghasilkan keputusan final di rapat paripurna.
“Ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan checks and balances di pemerintahan daerah belum berjalan optimal,” katanya.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dinilai tidak memiliki kerangka akademik yang kuat terkait pengaturan hak angket. Ketentuan itu disebut mengadopsi aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, namun dengan persyaratan yang lebih berat bagi DPRD.
Jika di DPR RI pengajuan hak angket cukup disetujui separuh anggota yang hadir dalam paripurna, di DPRD harus dihadiri minimal tiga perempat anggota, dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah yang hadir.
“Persyaratan ini sangat berat. Di Sulawesi Selatan memang pernah terbentuk pansus angket dan berproses lebih dari dua bulan hingga menghasilkan rekomendasi kepada Kemendagri dan aparat penegak hukum. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut,” ujarnya.
Soroti Kasus di Era Nurdin Abdullah–Andi Sudirman
Dalam disertasinya, Azhar turut menyinggung penggunaan hak angket pada awal masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2018–2023, yakni Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.
Mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel ini menyebut, dalam sembilan bulan awal kepemimpinan pasangan tersebut, DPRD menemukan sejumlah persoalan melalui rapat komisi dan aduan masyarakat. DPRD kemudian menggunakan hak angket sebagai instrumen kontrol.
Namun, DPRD tidak memiliki kewenangan eksekutorial atas hasil angket. Rekomendasi disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum, tetapi dinilai tidak memperoleh umpan balik yang jelas.
“Karena itu, perlu ada penguatan regulasi agar setiap keputusan hak angket wajib ditindaklanjuti,” tegas mantan calon Wakil Gubernur Sulsel ini.
Penelitian Azhar menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris-sosiologis dengan metode kualitatif. Lokasi penelitian berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan, khususnya di Kantor DPRD Provinsi Sulsel di Makassar.
Secara konseptual, penelitian ini menggunakan teori trias politica, teori fungsi dan demokrasi sebagai grand theory, teori sejarah hukum sebagai legal theory, serta teori pengawasan dan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai applied theory.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara normatif hak angket memiliki kekuatan hukum yang kuat. Namun, dalam implementasinya masih lemah dan cenderung dipengaruhi pertimbangan politik.
Selain itu, belum terdapat panduan teknis yang jelas terkait tata cara pelaksanaan maupun batasan kebijakan yang dapat menjadi objek angket. Kondisi tersebut dinilai membuka celah hukum dan mengurangi efektivitas fungsi pengawasan DPRD.
Azhar merekomendasikan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 guna memperjelas dan memperkuat dasar hukum pelaksanaan hak angket. Ia juga mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan DPRD. (rif)



































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5315669/original/036979300_1755166331-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__5_of_75_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392250/original/080775500_1761411007-InShot_20251025_234741533.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5144183/original/026949400_1740573054-20250226AA_PSIM_Yogyakarta_vs_Bhayangkara_FC-19.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311465/original/049606900_1754884729-ciro.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371309/original/097536600_1759646645-peter.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405336/original/061289300_1762440742-572131650_18535400431006712_4651309828750451428_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377618/original/064730800_1760124644-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406850/original/000591700_1762613614-WhatsApp_Image_2025-11-06_at_13.53.00.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406000/original/064856300_1762507540-Arema_FC_vs_Persija_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390103/original/004877800_1761227059-adam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403485/original/072797900_1762328490-572646150_18527069410028443_2263908646431501846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405414/original/096964600_1762479709-Red_Star_Belgrade_vs_Lille-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405312/original/059386900_1762438221-574304230_18541908433014746_929382813160626846_n.jpg)