Ikan Bolu Jadi Wadah Penyelundupan Sabu

1 month ago 56

Polres Sidrap Ungkap Narkoba Senilai Rp8,7 Miliar, Lima Orang Ditangkap

Kamis 20 Februari 2025 07:00 am oleh

SIDRAP, BKM — Terungkap lagi satu modus menyelundupan narkoba dengan menggunakan wadah baru. Pelaku berusaha meloloskan barang haram itu dengan menyembunyikannya di dalam perut ikan.
Kasus ini diungkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sidrap. Sebanyak 45 saset ekstasi dan 91 saset besar berisi 4.676,6975 gram atau 4,6 kg lebih berhasil diamankan. Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 31 Januari 2025, pada beberapa lokasi di Kabupaten Sidrap dan Pinrang.

Bermula dari ditemukannya peti berisi ikan yang disimpan di dalam hutan dalam wilayah Kabupaten Pinrang.

Kasus ini terbongkar setelah pelaku menceritakan barang bukti ia simpan di dalam perut ikan tersebut.

Semua barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam sases ini disimpan di dalam perut ikan bandeng, yang dalam bahasa Bugis disebut bale bolu. Pelaku biasanya membongkar isi perut bale bolu untuk mengambil sabu. Sementara bangkai ikan bandeng dibuang ke sungai.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan hadir langsung di Mapolres Sidrap untuk merilis kasus ini, Rabu (19/2). Ia menyebut bahwa ini merupakan pengungkapan kasus terbesar dan pertama di tahun 2025 oleh jajaran Satres Narkoba Polres Sidrap.

“Ini merupakan pengungkapan pertama dan terbesar jajaran Polres Sidrap yang patut kita apresiasi. Tahun 2024 kemarin, akhir Oktober 2024 Polrestabes Makassar mengungkap 30 kg,” ungkap Irjen Yudhi.
Selain barang bukti narkoba, lanjut Irjen Yudhi, dalam kasus ini pula diamankan lima orang pria. Masing-masing berinisial MH alias WD (22), AL alias AD (20), MA alias SL (30), HS alias AH (27), dan HR alias HN (25). Mereka tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, karena berkaitan jaringan internasional Malaysia. Masuknya melalui jaringan pelabuhan Parepare dan diungkap di Kabupaten Pinrang,” jelasnya.
Kapolda menambahkan, operasi pengungkapan kasus ini dimulai di Jalan Andi Petta Rani, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Berdasarkan laporan masyarakat, di lokasi ini tengah berlangsung aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sidrap kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di beberapa titik. Dari lokasi pertama tempat penangkapan MH dan AD ditemukan barang bukti 10 butir ekstasi berlogo Love.

Di TKP kedua diamankan MA dan AH  dengan barang bukti dua saset ekstasi. Pengembangan ke TKP berikutnya yakni rumah MHA ditemukan tambahan 42 saset ekstasi. Pengembangan ke Kabupaten Pinrang, di mana HN alias HE mengaku masih menyimpan sabu.
Polisi menemukan lagi sebuah tas berisi 91 saset besar sabu-sabu dengan berat total 4.476,6975 gram di dalam hutan.

Total barang bukti yang diamankan, yakni ekstasi 4.200 butir senilai Rp3,36 miliar, dn sabu-sabu 4.476,6975 gram senilai Rp5,37 miliar.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 10 miliar.

Dari hasil hitung-hitungan polisi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 4.200 orang dari penggunaan ekstasi, dan 31.360 jiwa dari penggunaan sabu-sabu. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sidrap untuk penyelidikan lebih lanjut.

Irjen Yudhiawan menegaskan bahwa Polres Sidrap berkomitmen bersama jajaran Forkompimda dan pemerintah kabupaten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (ady/b)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |