Oleh :
Zulkifli Gani Ottoh
Ketua PWI SulSel 2006-2010-2015 dan Ketua Bid. Organisasi PWI Pusat 2018-2023.
DI ERA digital, siapa pun bisa memiliki portal berita. Namun, kemudahan ini justru melahirkan fenomena baru: “jurnalis instan.” Tanpa bekal pendidikan jurnalistik, mereka tiba-tiba beralih menjadi wartawan dengan hanya bermodalkan website dan metode copy-paste.
Kelompok yang menarik perhatian dalam fenomena ini adalah pihak pihak yang tidak pernah mengenyam pengalaman di dunia kewartawan kini menjajal dunia jurnalistik. Sayangnya, motivasi mereka kerap jauh dari esensi jurnalisme yang sesungguhnya.
Bukan sekadar berburu berita, mereka menjadikan media sebagai alat tekanan demi kepentingan pribadi, termasuk untuk memperoleh proyek dari pemerintah atau pejabat tertentu.
Jika permintaan tak dipenuhi, maka menjadi sasaran pemberitaan negatif yang cenderung tendensius. Fenomena ini tak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra profesi jurnalis.
Jurnalisme bukan sekadar soal menulis atau memiliki platform media. Profesi ini memiliki standar tinggi yang menuntut kompetensi, integritas, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Seorang jurnalis sejati harus memahami:
Cara Kerja Media Jurnalis profesional menguasai proses produksi berita, mulai dari pengumpulan data, wawancara, verifikasi, hingga penyuntingan sebelum publikasi.
Format dan Gaya Penulisan setiap media memiliki karakteristik tersendiri, dan jurnalis harus mampu menyesuaikan diri dengan gaya penulisan yang sesuai.
Etika Jurnalistik dan Hukum Media Berita yang baik harus mematuhi prinsip etika dan hukum agar tetap kredibel serta tidak menimbulkan konflik hukum.
Independensi dan Objektivitas Seorang jurnalis sejati tidak boleh terpengaruh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Mereka harus menghindari praktik buruk seperti menerima suap atau menyebarkan hoaks.
Prinsip 5W+1H Setiap berita harus menjawab unsur Who, What, When, Where, Why, dan How agar akurat dan mudah dipahami.
Pelaporan yang Berimbang Jurnalis bertugas menyajikan fakta dengan akurasi tinggi, bukan sekadar menggiring opini demi kepentingan tertentu.
Kemunculan jurnalis instan yang hanya mengandalkan copy-paste dan berita tanpa riset tidak hanya merugikan media yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik. Jika tren ini terus dibiarkan, maka jurnalisme akan kehilangan perannya sebagai pilar keempat demokrasi dan justru berubah menjadi alat manipulasi semata.
Masyarakat harus lebih selektif dalam mengonsumsi berita serta mendukung jurnalisme yang berbasis profesionalisme dan integritas. Wartawan sejati bukanlah mereka yang menjadikan media sebagai alat tekanan, tetapi mereka yang berkomitmen terhadap kebenaran dan kepentingan publik. Oleh karenanya, sebagai seorang jurnalis harus tetap fokus pada profesinya, bukan malah berprofesi ganda, baik sebagai makelar kasus maupun sebagai peminta minta pekerjaan kepada pemerintah.
Hal ini harus menjadi tugas dan fungsi dewan pers atau stakeholder terkait untuk memberikan sanksi kepada media yang tidak profesional, bahkan jika perlu, bila media tersebut tidak terdaftar di dewan pers dan wartawannya pun tidak terdaftar di organisasi kewartawanan, maka berita berita yang dimuatnya bila menjurus fitnah dan kebencian, maka segera dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara personal.(*)