Selasa 31 Desember 2024 07:00 am oleh ronalyw
MAKASSAR, BKM — Menjelang akhir tahun 2024, banyak masyarakat Makassar yang membayar pajak kendaraannya. Hal itu terlihat di sejumlah tempat yang disediakan untuk menunaikan kewajiban kepada negara itu, Senin (30/12).
Seperti terpantau di kantor UPT Samsat Makassar I Jalan Andi Mappanyukki, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Jalan AP Petta Rani, tepatnya pembayaran Drive Thru atau layanan tanpa turun (lantatur). Penumpukan kendaraan guna membayar pajak memicu terjadinya kemacetan di Jalan Andi Mappanyukki, depan kantor Bapenda Sulsel.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor di akhir tahun ini mendapat diskon hingga 31 Desember 2024.
Bapenda Sulsel memberikan pembebasan pajak progresif, bebas denda, bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan beberapa tahun sebelumnya.
Wajib pajak juga mendapat diskon PKB sebesar 20 persen khusus tunggakan diatas satu tahun bagi kendaraan bermotor yang akan balik nama di wilayah Sulsel.
Kebijakan ini telah ditetapkan Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh untuk memberikan kemudahan kepada para wajib pajak hingga akhir tahun 2024.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani, mengaku kebijakan ini hanya berlaku sampai akhir tahun ini. Apalagi pemberlakuan aturan UU Nomor 1 tahun 2022 setiap wajib pajak wajib selesaikan semua tunggakan apabila ingin mendaftarkan kendaraan baru.
“Pembelian kendaraan baru per 5 Januari 2025 berdasarkan pergub, setiap orang harus lebih dulu melunasi PKB atas kendaraan,” ucapnya.
Olehnya itu, adanya promo dan diskon akhir tahun kerap menjadi incaran para wajib pajak. Sehingga loket pembayaran sering terjadi penumpukan.
Padahal, kata Darmayani, Bapenda Sulsel juga membuka layanan hari libur pada hari Sabtu dan Minggu.
“Pada Senin-Jumat drive thru buka dan melayani wajib pajak hingga pukul 20.00,” tutupnya.
Pelaksana Harian Kepala UPT Samsat Makassar 1 Andi Satriady Sakka, mengungkapkan membludaknya wajib pajak kendaraan bermotor diperkirakan menjelang berakhirnya pemberian insentif pajak
. “Wajib pajak membludak, bisa jadi dikarenakan satu hari menjelang berakhirnya pemberian insentif pajak. Selain akan berakhirnya pemberian insentif, juga karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajibannya semakin meningkat,” ujarnya. (jun)