Kapolres: Jika Terbukti, Diproses Sesuai Hukum

4 hours ago 5

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Kasat Narkoba Dipatsuskan Kasus Narkoba

Rabu 25 Februari 2026 07:00 am oleh

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu baru-baru ini.

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu baru-baru ini.

RANTEPAO, BKM — Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan KBO berinisial N dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) di Mapolda Sulsel usai diduga terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto menjelaskan AKP Arifan Efendi dan Aiptu N masih berstatus terperiksa terduga pelanggar kode etik. Stephanus menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sulsel, namun tetap berkomitmen pada pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Masih berstatus terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Apabila nantinya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku,” imbuhnya.

Kasus yang menyeret AKP Arifan berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara mengamankan seorang wanita yang juga oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) VA (31) di Toraja Utara beberapa hari lalu. Pelaku diamankan karena terindikasi kuat sebagai kurir narkoba jenis sabu, Minggu (8/2) dipimpin Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi.
Ditempat terpisah, tim yang dipimpin AKP Arifan juga berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O beserta jajaran Polres Tana Toraja. Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram. Dalam proses pemeriksaan terhadap ET, terkuak dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara. Diduga ET menyetor Rp13 juta per Minggu sejak September 2025.

Dengan adanya kasus tersebut, Polda Sulsel langsung bergerak cepat dan mengambil tindakan tegas terhadap dua anggotanya yang diduga menerima aliran dana dalam kasus bisnis barang hara tersebut. Keduanya langsung diamankan dan dipatsuskan di Mapolda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka diduga menerima setoran Rp13 juta per minggu dari bandar narkoba berinisial ET alias O di Toraja Utara.
Penanganan kasus AKP Arifan dan N dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy. Keduanya disebut sudah ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) Propam Polda Sulsel untuk mempermudah proses pemeriksaan. ”Kasat Narkoba Torut sudah kita Patsus beberapa hari lalu, ujar Zulham kepada wartawan, Minggu (22/2) malam.

Patsus dilakukan, kata Zulham, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam mengenai kasus yang menjerat mereka. Dari informasi beredar AKP Arifan dan N sudah terlibat bisnis kotor sejak September 2025.
Mengenai kasus ini, Zulham menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir anggotanya yang melakukan pelanggaran, apalagi jika terlibat dalam bisnis narkoba yang jelas-jelas jadi atensi Polri. “Intinya tidak ada tempat untuk oknum main-main, apalagi persoalan narkoba. Ini akan diselidiki lebih lanjut, sejauh apa keterlibatan dan perannya masing-masing,” tegas Zulham.

Setelah dilakukan pendalaman dan pemanggilan pada Kamis (19/2) lalu, kedua oknum tersebut langsung diamankan. Penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret dalam kasus ini. “Masih ada pendalaman, bisa saja ada terduga lainnya ataupun tidak, intinya harap bersabar,” ungkapnya. (gus/D)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |