Sabtu 4 Januari 2025 07:00 am oleh ronalyw
MAKASSAR, BKM–Wacana pembentukan provinsi baru dari pemekaran Sulawesi Selatan kembali mencuat. Sulawesi Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi sebuah provinsi baru yakni Luwu Raya dengan mengajak 5 Kabupaten/Kota.
Politisi Golkar yang juga Anggota DPRD Sulsel, Marthen Rantetondok mengatakan, sangat mendukung Luwu Raya sebagai Provinsi baru. Menurutnya, wacana memisahkan kawasan Luwu Raya dari Provinsi Sulawesi Selatan sudah lama digaungkan.
Bahkan kata dia, hal tersebut adalah bagian dari aspirasi masyarakat di Dapil Luwu Raya kepada mereka yang dudul di DPRD Provinsi maupun Pusat. Bahkan Komite Pusat Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya telah menyetujui.
“Saya dukung pembentukan Luwu Raya sebagai Provinsi baru. Karena sudah lama aspirasi yang didambakan masyarakat di Luwu. Ini terus disuarakan lewat wakil Rakyat di DPRD Provinsi dan DPR RI,” ujarnya, Kamis (2/1).
Diketahui, Komite DOB Provinsi membentuk Kaukus dengan merangkul sejumlah anggota DPR RI agar moratorium DOB dicabut pemerintah pusat.
Bahkan, sejak 2022 telah di bentuk Kaukus Anggota DPR RI Wija to Luwu. Artinya walaupun tidak dari Dapil Luwu tapi ada hubungan dengan Luwu Raya sehingga dilibatkan dalam Kaukus ini.
Secara historis, wilayah Luwu Raya memang memiliki karakteristik yang berbeda dan kaya akan potensi sumber daya alam serta budaya yang belum sepenuhnya dikelola oleh provinsi induk. Karena itu, perjuangan untuk memisahkan diri dan membentuk provinsi baru semakin kuat.
Oleh sebab itu, legislator Golkar itu sangat mengharapkan agar pemekaran Provinsi Luwu Raya segerah terwujud. Apalagi jika dilihat beberapa syarat pembentukan otonomi Provinsi baru terpenuhi.
“Saya sangat mengarapkan pembetukan Luwu Raya bisa secepatnya ditindak lanjuti, berhubung mayarakat Luwu Raya sudah lama menandambahkandan. Dari syarat otomi sudah terpenuhi,” jelasnya.
Dengan demikian kata Marten, tidak ada lagi alasan untuk Pemerintah pusat atau daerah menunda-nunda ada pemekaran Luwu Raya.
“Saya kira tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menidak lanjuti masalah ini dikarenakan syarat syarat untuk pembentukan luwu raya sesui undang-undang sudah memenuhi syatat,” tukasnya. (rif)