Pemerintah Cabut Izin Tiga Penyalur Pupuk di Sulsel

13 hours ago 12

BeritaKotaMakassar > Metro

Jumat 24 April 2026 07:00 am oleh

ist
KETERANGAN--Senior Manager Penjualan Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim memberi keterangan di depan media terkait adanya ratusan laporan yang sempat masuk ke Kementerian Pertanian.

ist KETERANGAN--Senior Manager Penjualan Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim memberi keterangan di depan media terkait adanya ratusan laporan yang sempat masuk ke Kementerian Pertanian.

MAKASSAR, BKM — Pemerintah menindak tegas pelanggaran distribusi pupuk subsidi di Sulawesi Selatan. Sebanyak tiga pengecer resmi atau Pupuk Penyalur Tertentu (PPTS) dipastikan dicabut izinnya setelah terbukti menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Senior Manager Penjualan Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil verifikasi dari ratusan laporan yang sempat masuk ke Kementerian Pertanian.

“Memang tahun lalu ada sekitar 232 PPTS yang dilaporkan terindikasi menjual di atas HET. Namun setelah kami verifikasi ulang dan konfirmasi langsung ke kelompok tani serta penyuluh pertanian lapangan, yang terbukti hanya tiga dan langsung kami hentikan,” ujarnya di Makassar, Rabu (22/4).
“Tahun ini hingga April ini tidak ada,” lanjut Sukodim.

Menurutnya, setiap laporan tidak langsung ditindak, melainkan melalui proses klarifikasi mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Ia menjelaskan, HET berlaku untuk pembelian pupuk secara langsung di kios resmi dengan sistem tunai dan dalam kemasan asli. Sementara itu, di lapangan kerap terjadi penebusan pupuk secara kolektif oleh kelompok tani yang kemudian meminta pengantaran hingga ke lokasi.

“Kondisi ini sering menimbulkan persepsi berbeda. Karena jika pupuk diantar ke rumah ketua kelompok atau petani, biasanya ada tambahan biaya untuk transportasi dan tenaga angkut. Itu yang kerap dianggap sebagai harga di atas HET,” jelas Sukodim.

Meski demikian, Wisnu menegaskan bahwa jika petani membeli langsung di kios resmi, maka harga harus sesuai HET. Transparansi juga diperkuat melalui sistem digital.
“Petani bisa melihat langsung harga, sisa alokasi pupuk, hingga bukti transaksi di sistem. Jadi kalau ada harga yang tidak sesuai, pasti langsung diprotes,” ujar Sukodim.
Ia memastikan pengawasan distribusi pupuk subsidi akan terus diperketat, terutama setelah adanya penyesuaian harga. Pihaknya berharap tidak ada lagi pelanggaran, baik oleh pengecer maupun distributor.
“Pemerintah sudah memberikan alokasi pupuk subsidi yang besar. Jangan sampai disalahgunakan,” tegas Sukodim. (jun)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |