Kamis 12 Desember 2024 07:00 am oleh ronalyw
ist KETERANGAN--Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dr Jayadi Nas bersama anggota Pengupahan Sulsel, Andi Mallanti memberi keterangan usai secara resmi diumumkan kenaikan UMP yang berlaku awal Januari 2025 mendatang.
MAKASSAR, BKM — Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Sulawesi Selatan tahun 2025 telah resmi ditetapkan,Rabu (11/12). Keputusan ini diumumkan setelah melalui proses diskusi mendalam di Dewan Pengupahan hingga mendapat persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Dr Jayadi Nas, menyampaikan bahwa UMP Sulsel 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan UMP dan UMS 2025. Keputusan ini diambil melalui proses di LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan,” ujar Dr. Jayadi Nas di Kantor Gubernur Sulsel.
Kenaikan ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, di mana nilai UMP Sulsel 2025 naik sebesar Rp223.229 dari UMP 2024. Dengan demikian, UMP Sulsel 2025 ditetapkan sebesar Rp3.657.527.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel sepakat dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025.
UMP dan UMS sudah ditetapkan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
UMP Sulsel naik 6,5 persen di tahun 2025, hal ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024, maka nilai kenaikan UMP 2025 mencapai Rp223.229. Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati diangka Rp3.657.527.
Sekretaris Apindo Sulsel, Andi Darwis mengaku besaran kenaikan ini sudah disepakati bersama.Dirinya bersama pengusaha di Sulsel sudah mengkaji potensi kenaikan, sehingga angka ini menurutnya jadi keputusan terbaik.
DEWAN PENGUPAHAN MENAIKKAN UMP DENGAN TIGA SEKTOR:
1.Sektor Pertambangan dan Penggalian
Kenaikan: 3 persen dari UMP 2025
Perhitungan: Rp3.657.527 + Rp109.725 = Rp3.766.252
2.Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin
Kenaikan: 2,5 persen dari UMP 2025
Perhitungan: Rp3.657.527 + Rp91.438 = Rp3.748.965
3.Sektor Industri Makanan
Kenaikan: 1 persen dari UMP 2025
Perhitungan: Rp3.657.527 + Rp36.575 = Rp3.694.102
“Kenaikan UMP dan UMS itu sudah kita kaji pengusaha, dikaji dari segi ekonomi dan kebaikan dunia usaha sekarang,” kata Andi Darwis.
“Usulan buruh kami iyakan semua, karena usulan buruh mengkaji ekonominya dan Kesehatan dunia usahanya. Untuk itu langsung kita terima,” lanjutnya.
UMS Sulsel 2025 juga disepakati dengan memperhatikan berbagai sektor dominan. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMS harus lebih tinggi dari UMP.Bahkan Dewan Pengupahan Provinsi telah mempertimbangkan kenaikan pada tiga sektor utama.
“Penetapan UMP dan UMS 2025 ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik. Semua pihak sepakat bahwa kenaikan upah ini mencerminkan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup di Sulawesi Selatan,”ujar Jayadi.
Dengan adanya keputusan ini, seluruh pekerja dan pelaku usaha di Sulsel diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan baru ini untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel.(jun)