Polda Sulsel Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan di Lutim yang Kabur ke Kaltim
Kamis 21 November 2024 07:50 am oleh ronalyw
MAKASSAR, BKM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
”TPPO dan eksploitasi seksual ini diungkap selama November 2024. Dari 35 orang tersangka, terdiri dari 28 laki-laki dan tujuh perempuan. Sementara korban ada 41 orang. Perempuan dewasa 31 orang dan 10 anak di bawah umur,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam keterangannya kepada wartawan di Aula Mapolda, Rabu (20/11).
Adapun modus dari para pelaku, yakni dengan menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan suami istri dengan bayaran antara Rp300 ribu hingga Rp5 juta. Setelah terjadi kesepakatan maka pelaku mengantarkan ke tempat yang disepakati.
Sedangkan untuk kasus kasus PMI, terdapat sebanyak empat orang tersangka. Sedangkan korban berjumlah 18 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan tujuh perempuan
“Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan ke luar negeri (Malaysia) sebagai buruh kebun sawit dan pekerja rumah tangga dengan gaji tinggi. Pelaku meminta uang pengurusan kepada korban sebesar Rp8 juta. Setelah itu korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat,” terang Irjen Yudhi.
Tersangka Pembunuhan
Selain kasus TPPO dan PMI, jajaran Polda Sulsel juga berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Jessica Sollu yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Pongcancalili, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Pria bernama Akmal alias Andi Gugun itu tercatat berdomisili di jalan poros Bajo, Kelurahan Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.
Kapolda Irjen Yudhiawan mengungkapkan tersangka ditangkap saat melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur. “Polda dan Polres Luwu Timur berhasil mengungkap adanya tindakan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan didahului dengan kekerasan seksual fisik terhadap korban,” ujarnya.
Dijelaskan Irjen Yudhi, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin, 11 November 2024 pukul 18.30 Wita. Ketika itu korban dimana Jessica dijemput oleh pelaku bersama dua pria lainnya, yakni S dan E untuk menuju ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan menggunakan sebuah mobil.
Oleh pelaku, korban kemudian dibawa ke rumah S. Setelah itu, S dan E tidak ikut dengan pelaku dan korban, yang kemudian melanjutkan perjalanan ke Morowali. “Pelaku mengantar korban ke Kabupaten Morowali, di mana dalam mobil itu hanya dua orang, pelaku bersama korban,” jelas Irjen Yudhiawan lagi.
Pada pukul 02.00 Wita, Selasa, 12 November, tepatnya di wilayah Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur korban dalam keadaan tertidur dengan posisi yang menurut pelaku membuatnya tertarik melihatnya. Pelaku dengan sengaja mengajak korban untuk berhubungan intim sambil menawarkan uang sejumlah Rp200 ribu, namun korban menolak dengan tegas.
“Saat itu korban menolak. Namun, sepanjang perjalanan pelaku masih berpikir bagaimana caranya untuk bisa bersama dengan korban,” jelasnya.
Guna melancarkan aksinya, pelaku kemudian menepikan kendaraannya dengan alasan hendak buang air kecil. Ternyata itu hanya modus. Ia kemudian mencekik leher serta menutup mulut korban hingga lemah dan tak berdaya. Pelaku pun langsung merudapaksa korban secara paksa.
Usai melampiskan nafsunya, pelaku kembali ke kursi sopir. Sementara korban yang setengah sadar mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi.
Mendengar hal tersebut korban keluar dari mobil lalu kemudian duduk di aspal. Pelaku mendekatinya dan langsung mencekik leher korban hingga tidak bisa bernapas. Selanjutnya pelaku mengambil anting milik korban kemudian mengangkat dan membuang tubuhnya ke jurang. Setelah itu langsung melarikan diri.
Pada hari Rabu (13/11) sekitar pukul 07 .00 Wita, jenazah korban ditemukan oleh seorang pekerja jalan, yang selanjutnya dilaporkan ke polisi. Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung turun tangan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan perburuan, akhirnya Andi Gugun ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit mobil Toyota Calya, satu buah handphone milik korban, satu handphone milik pelaku, satu buah tas milik korban, dan satu pakaian korban. (yus)