Kamis 21 November 2024 07:27 am oleh ronalyw
PAREPARE, BKM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Parepare memusnahkan barang ilegal berupa rokok, tembakau iris, minuman keras, serta makanan dan minuman impor ilegal dengan cara dibakar di area Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Selasa (19/11).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2023- Oktober 2024. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio menjelaskan barang ilegal yang dimusnahkan 1.648.420 batang rokok ilegal senilai Rp 2,25 miliar, tembakau iris, 110.000 gram senilai Rp 30,25 juta, minuman keras ilegal 398,15 liter senilai Rp 46,16 juta, serta makanan dan minuman impor ilegal 8.093 gram senilai Rp 2,26 juta.
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare selama dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL Parepare,” katanya.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang dilakukan sesuai aturan Permenkeu Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
“Penindakan rokok ilegal, minuman keras ilegal serta makanan dan minuman impor ilegal tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector,” jelasnya.
Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengendalian peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Bea Cukai Kota Parepare dari tahun ke tahun berkomitmen senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang ilegal lainnya.
“Komitmen ini dibuktikan dengan dilakukan satu kali proses penyidikan atas perkara pelanggaran di bidang cukai. Atas perkara tersebut telah mendapatkan Putusan Pengadilan dari Pengadilan Negeri Parepare pada tanggal 27 Maret tahun 2024,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pada periode Oktober 2023 sampai dengan Oktober 2024 Bea Cukai Parepare juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara yang berasal dari sanksi administrasi atas pelanggaran di bidang Cukai sebesar Rp 486.938.000.
“Dalam rangka menjalankan tugas sebagai Revenue Collector, Pada bulan Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024 Bea Cukai Parepare telah menghimpun penerimaan sebesar Rp. 54,93 Miliar atau 89,72 persen dari target penerimaan sebesar Rp. 61,23 Miliar.
Sementara, Sekkot Parepare HM Husni Syam menjelaskan, pemusnahan ini bagian komitmen semua pihak mendukung penegakan hukum dalam menjaga stabilitas ekonomi di Kota Parepare.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bea Cukai atas dedikasi, profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.
Sebab barang ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi pendapatan negara, tetapi juga memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial. (mup/C)