Bayar THR Tercatat, hanya 25 Perusahaan di Pasuruan

1 week ago 18

Tunjangan Hari Raya, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan mencatat jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan masih sangat sedikit.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), sedikitnya ada 2 ribu perusahaan yang wajib membayar THR karyawan di Kabupaten Pasuruan. Namun sampai saat ini baru ada 25 perusahaan yang melaporkan pembayaran THR Karyawan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan M. Nur Kholis mengatakan, "pihaknya sudah menyebar edaran terkait pemberian THR kepada seluruh pimpinan perusahaan. Isinya, "pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih."

Perbedaan THR masa kerja 1tahun dan di bawah 1 tahun

Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, tetap berhak mendapatkan THR. Akan tetapi porsinya ditentukan berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikalikan 'nominal upah dalam satu bulan.'

kata Nur Kholis pada hari sabtu 23/3/2025 

"Masih sedikit jumlah perusahaan yang melaporkan pembayaran THR karyawan. Maka dari itu kami tunggu untuk laporannya, " Dengan masih sedikitnya jumlah perusahaan yang melapor, Dinas Ketenagekerjaan masih menunggu laporannya. Mengingat kewajiban itu harus diselesaikan paling lambat H-7 lebaran. Kalau sudah kewajiban maka seyogjanya dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, singkatnya.

Posko atau ke disnaker kabupaten 

Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial di Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali, pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak 13 maret lalu. Posko tersebut dapat menjadi kanal bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR. "Paling tidak, masalah yang dihadapi pekerja kami tampung untuk ditindaklanjuti pengawas, " kata Ali.

Sumber: kominfo kabupaten

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |